DPRD Kudus Ikuti Pendampingan Pengkajian Produk Hukum Inmendagri 70/2021

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Pendampingan Pengkajian atau Penelaahan Produk Hukum terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.

Acara yang melibatkan kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (PPSDM USM) tersebut berlangsung di Hotel Grand Arkenso Parkview Simpang Lima Kota Semarang, Rabu hingga Sabtu (3-5/11).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron, Wakil Ketua DPRD Kudus Tri Erna Sulistyawati, Wakil Ketua DPRD Kudus Sulistyo Utomo, dan Anggota DPRD Kudus beserta sekretaris dan jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Kudus.

KOMPAK: DPRD Kudus saat foto bersama dengan narasumber dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan pendampingan pengkajian atau penelaahan produk hukum. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Dalam kesempatan itu, Jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus mengikuti pendampingan yang diisi oleh pemateri dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Titut Amalia terkait Analisis dan Rekomendasi Pengkajian atau Penelaahan Produk Hukum Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021.

Para anggota dewan dalam kegiatan itu juga melakukan Forum Grup Discussion (FGD) guna menelaah produk hukum Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021.

Sesuai dengan tujuan kegiatan yang dilaksanakan, setiap peserta mengikuti jalannya kegiatan pendampingan dengan serius dan kondusif. Produk hukum Inmendagri 70/2021 dibedah dan diuraikan terutama untuk membentuk draft produk hukum yang baru dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Karena masa jabatan kepala daerah akan berakhir pada tahun 2022, sehingga daerah yang tidak mempunyai kepala daerah, hanya boleh dipimpin oleh Pj Kepala daerah yang jelas visi misinya,” ujar Titut.

Pihaknya pun berpesan kepada setiap Bupati atau Wali Kota di Jawa Tengah agar segera menyusun RPD dan Renstra PD di setiap kabupaten atau kota.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Mukhasiron sangat mengapresiasi adanya kegiatan pendampingan dan FGD yang menelaah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2022.

Menurutnya,  pendampingan ini sangat bermanfaat bagi setiap kepala daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir. Pihaknya pun berupaya untuk meningkatkan kinerja dan memaksimalkan segala potensi sumber daya manusia (SDM) yang ada sesuai ketentuan umum yang diatur.

Diketahui, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/KotaTahun 2024-2026 memperhatikan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun 2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2018-2023, RPJMD Provinsi atau Rencana Pembangunan Daerah Provinsi, isu-isu strategis yang berkembang dan kebijakan nasional.

Dirinya juga berharap tahapan-tahapan dalam penyusunan draft Rencana Pembangunan Daerah ini, nantinya dapat mengindikasikan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah serta kualitas lingkungan hidup.

“Dalam penyusunan RPD dan Renstra PD tetap memperhatikan kondisi fisik, geografis,  potensi dan SDM di masing-masing daerah,” tandasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)