Jemput Bola, Disdukcapil Kudus Rekam e-KTP hingga Pelosok Desa

KUDUS, LINGKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gencar melakukan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. 

Bahkan, program jemput bola perekaman e-KTP ini dilakukan ke desa-desa pelosok di sekitar lereng Gunung Muria. Hal ini merupakan komitmen Disdukcapil Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan yang cepat dan mudah. 

Mengingat, saat ini penggunaan e-KTP menjadi syarat di hampir seluruh sumber pelayanan dari berbagai sektor.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, pelayanan perekaman e-KTP wajib dilakukan bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah. 

Pelayanan ini pun tak hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil saja. Melainkan bisa dilakukan di seluruh kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.

“Perekaman ini terus kami catat capaiannya setiap hari. Kami laporkan juga ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Eko di Kudus, baru-baru ini.

Selain itu, perekaman e-KTP juga dilakukan melalui pelayanan jemput bola. Layanan ini diberikan kepada warga yang kesulitan melakukan perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil maupun Kantor Kecamatan.

“Perekaman ini biasanya ada permintaan dari warga, misalnya perekaman untuk mereka yang tinggal di panti jompo atau panti rehabilitasi sosial atau warga yang sedang sakit di rumah atau di rumah sakit. Perekaman ini biasanya atas permintaan dari perangkat desa setempat,” kata Eko.

Agar perekaman bisa menjangkau seluruh warga yang wajib memiliki e-KTP, Disdukcapil Kudus juga melibatkan petugas register desa. Mereka umumnya merupakan perangkat desa setempat yang bertugas mengurus administrasi kependudukan warganya.

“Dengan adanya petugas register di masing-masing desa kami bisa lebih banyak menjangkau cakupan sampai ke berbagai lapisan,” sebutnya.

Dia melanjutkan, untuk pelayanan berikutnya yaitu pihaknya jemput bola melakukan perekaman di setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Kudus. Perekaman ini menyasar pelajar yang masih berusia 16 tahun. Nantinya e-KTP baru akan diserahkan setelah mereka berusia 17 tahun.

“Jadi saat para pelajar sudah berusia 17 tahun mereka otomatis sudah memiliki e-KTP,” ucapnya.

Sebentar lagi akan berlangsung hajat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu syarat bagi pemilih adalah mereka yang telah memiliki e-KTP. Dalam konteks ini Disdukcapil juga akan terus meningkatkan kinerja dalam melakukan perekaman terutama menyasar mereka yang berusia 17 tahun saat pemungutan suara berlangsung.

“Untuk hal ini kami biasanya diajak koordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan jumlah data pemilih,” imbuhnya.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kudus Tulus Triyatmika menambahkan, belum lama ini pihaknya melakukan layanan perekaman jemput bola di wilayah pegunungan yang sulit dijangkau dengan kendaraan roda empat. Yakni di wilayah pelosok Lereng Gunung Muria turut Dukuh Semliro, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog.

Petugas perekaman datang ke lokasi menggunakan sepeda motor menuju kediaman warga. Sembari menyusuri jalan setapak yang hanya bisa dilalui sepeda motor ini, petugas tetap semangat membawa peralatan untuk perekaman E-KTP bagi warga.

Ia menyebutkan, ada dua orang lansia di dukuh tersebut yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP, baik di Kantor Disdukcapil maupun Kantor Kecamatan setempat.

“Ada satu orang lansia yang tinggal seorang diri belum melakukan perekaman e-KTP. Posisinya itu di sebelah Puncak 29 Pegunungan Muria, tepatnya di Desa Rahtawu arah ke Desa Tempur, Kabupaten Jepara,” jelasnya.

Kegiatan perekaman dilakukan dengan lancar, meskipun saat pendataan harus menggunakan genset lantaran tidak ditemukan jaringan seluler.

“Jadi kemarin ada dua orang yang kita lakukan perekaman e-KTP melalui program jemput bola di wilayah Kecamatan Gebog,” tuturnya.

Dari data Disdukcapil Kabupaten Kudus per Maret 2024, perekaman e-KTP sudah mencakup sebanyak 98,22 persen. Dari total penduduk Kabupaten Kudus sebanyak 873.431 jiwa dan yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 656.223 jiwa yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 644.511 jiwa. (isa/ika)