Target Pendapatan Kudus Meningkat Jadi Rp 2,23 Triliun

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Selasa, 19 September 2023.

Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 ini telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 25 Tahun 2023.

“Berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kudus TA 2023, telah disepakati bersama bahwa anggaran ditargetkan meningkat sebesar Rp 2,23 triliun,” ujar Hartopo.

Sedangkan, kata dia, untuk belanja daerah seperti belanja operasi, modal, tak terduga dan transfer pada Perubahan APBD TA 2023 akan ditingkatkan sebesar Rp 2,62 triliun.

“Semoga apa yang disampaikan serta ditargetkan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ucapnya.

Ketua DPRD Kudus Masan menjelaskan, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kudus TA 2023 adalah sebagai pelaksanaan tugas konstitusional Bupati Kudus untuk memenuhi ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD,” kata Masan.

Ia menegaskan, fokus anggaran tersebut akan digunakan untuk membenahi infrastruktur dan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

“Prioritas kita saat ini ke sana (infrastruktur, red), apalagi sekarang DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sudah dinaikkan nominalnya. Ini semua dilakukan dengan tujuan utama menyejahterakan dan membuat masyarakat lebih nyaman,” tutur Masan. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Lingkarjateng.id)