Bareng Dishub, Masan Bahas Strategi Wujudkan Kudus Terang Benderang Tanpa Lubang

KUDUS, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Masan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Jumat 26 April 2024.

Agenda RDP ini yaitu untuk membahas mengenai strategi mewujudkan Kudus terang benderang tanpa lubang. Oleh karena itu, dalam rapat tersebut pihaknya membahas mengenai pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) bersama Dishub Kabupaten Kudus.

“Dalam rangka mewujudkan Kudus terang benderang tanpa lubang maka tentunya LPJU harus clear benar-benar menyala semua, tidak ada lampu yang padam. Termasuk juga urusan pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Kudus,” ucap Masan.

Masan pun mengusulkan supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membuat suatu sistem yang bisa meningkatkan pelayanan publik. Yakni seperti sistem kerja sama dengan pihak ketiga melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Melalui KPBU ini pelayanan bisa ditingkatkan secara maksimal. Jadi penanganan LPJU akan kita pihak ketigakan termasuk pemeliharaan jalan juga bisa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendapatan dari pajak LPJU pada tahun 2023 lalu bisa mencapai hingga Rp 64 miliar. Dari jumlah itu, kata dia, yang dibayarkan ke PLN hanya sekira Rp 30 miliar.

“Kita berarti ini untung besar. Nah ini kan iuran dari masyarakat yang harusnya kembali dinikmati oleh masyarakat juga dengan fasilitas jalan terang benderang tadi,” katanya.

Masan menyebut dengan sistem KPBU, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bisa membuat LPJU smart. Yakni ketika ada satu titik lampu yang padam maka maksimal 1 jam akan bisa menyala kembali.

Hal ini karena dalam sistem LPJU smart city ada command center. Kemudian, setiap lima titik LPJU juga akan diberi chip yang bisa muncul pemberitahuan secara otomatis ketika padam.

“Jadi kalau ada LPJU yang padam nanti ada pemberitahuan dan bisa langsung dibenahi. Kalau memang tidak bisa dibenahi, akan langsung diganti,” tuturnya.

Jika memang sepakat dengan sistem pihak ketiga ini, kata Masan, Pemkab Kudus juga perlu menandatangani MoU dengan sejumlah komitmen yang harus dilakukan.

“Secara kebutuhan daerah, ini sangat menguntungkan. Karena nantinya akan menghasilkan peningkatan pelayanan yang luar biasa bagi masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Masan mengatakan bahwa dalam menggunakan sistem ini tidak butuh anggaran. Melainkan bisa melalui investasi pihak ketiga ke Kudus yang nilainya sekitar Rp 300 miliar dengan kontrak kerjasama beberapa tahun.

“Penggunaan sistem KPBU ini nanti juga ada pendampingan dari Bappenas dan pemerintah pusat. Nantinya yang bisa menggunakan KPBU tidak hanya LPJU saja, bisa juga jalan dan sampah,” sebutnya.

Pihaknya menyebut, sejumlah daerah telah memanfaatkan KPBU dalam penanganan LPJU. Contohnya di Kabupaten Madiun, namun belum sepenuhnya.

“Daerah di Jawa Barat juga sudah ada yang pakai sistem KPBU sepenuhnya untuk teknologi LPJU smart. Rencananya kita akan studi banding ke sana,” tambahnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)