DPRD Kudus Sahkan 10 Ranperda, Salah Satunya soal Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus telah mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna, Rabu, 3 April 2024.

Sebanyak 10 Ranperda Kabupaten Kudus tersebut diantaranya yaitu Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji, Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Kemudian, Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air, Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dan Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata.

Selanjutnya, Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Lalu, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Ketua DPRD Kabupate Kudus Masan mengatakan, 10 Ranperda tersebut sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Perda ini dibuat dalam rangka mensejahteraan masyarakat, jadi harus segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Menurutnya, pasal yang sudah disahkan tersebut sudah dievaluasi dan diharmonisasi di tingkat Kemendagri maupun Provinsi. Sehingga tinggal pelaksanaanya seperti apa.

Masan menjelaskan, Ranperda yang baru saja disahkan ini merupakan hasil dari usulan dan kebutuhan masyarakat. Diantaranya seperti Ranperda terkait Bantuan Hukum bagi Warga Miskin. 

Ia menjelaskan, saat ini banyak kejadian pada kalangan masyarakat miskin yang memang membutuhkan bantuan hukum. Oleh karena itu, pihaknya ingin menfasilitasi dengan memberikan pendampingan.

“Konsekuensinya dengan adanya Ranperda ini, yaitu mengenai anggaran yang akan kita tempatkan di bagian hukum supaya proses terkait pendampingan masyarakat yang memang butuh bantuan hukum bisa kita fasilitasi,” terangnya.

Dia mencontohkan, adanya kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online. Menurutnya, kasus seperti itu perlu diberikan pendampingan hukum. 

“Itu yang menjadi fokus kenapa lahir Perda bantuan hukum untuk warga miskin, karena kami ingin menfasilitasi pendampingan hukum bagi mereka yang kurang mampu,” paparnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)