Didesak Keluarkan SK Pelantikan Perades, Bupati Kudus: Bukan Lagi Wewenang Saya

KUDUS, Lingkarjateng.id – Polemik pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus masih terus berlanjut. Terbaru, massa yang terdiri dari peserta seleksi perades yang tergabung dalam Garank 1 mendesak Bupati Kudus mengeluarkan surat keputusan (SK) agar kepala desa segara melantik perades terpilih.

Massa yang melakukan aksi di depan Pendopo Kudus itu beralasan bahwa para perades sudah menunggu setengah tahun pasca hasil seleksi namun belum juga dilantik.

“Kami sudah menunggu selama enam bulan dan menghormati proses hukum yang berlaku. Akan tetapi hingga kini belum ada kepastian dilantik,” ujar Teguh Santoso selaku koordinator aksi.

Sebelumnya, pada Februari 2023 lalu Bupati Kudus M. Hartopo menyebut bahwa pelantikan perades di 68 desa di Kabupaten Kudus ditunda kembali lantaran masih ada proses hukum yang belum inkrah.

Polemik Seleksi Perades di Kudus, 5 Desa Sepakat Damai

Penundaan pelantikan perades terpilih itu lantaran sejumlah peserta seleksi perades melayangkan tuntutan kepada Universitas Padjadjaran (Unpad) terkait proses seleksi perades yang dinilai ada wanprestasi. Dengan adanya proses hukum yang berjalan itu, pelantikan perades kemudian ditunda.

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Bupati Hartopo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya agar pelantikan perades segera dilaksanakan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya.

“Kami sudah adakan audiensi, pelantikan ini merupakan kewenangan dari setiap kepala desa masing-masing, sudah bukan lagi kewenangan saya sebab tanggungjawabnya berbeda karena yang mengurusi ada di Pengadilan Negeri Kudus,” ujarnya, pada Rabu 23 Agustus 2023.

Tunggu Proses Hukum Inkrah, Pelantikan Perades di Kudus Ditunda Lagi

Sementara itu Ketua DPRD Kudus, Masan, saat ditanya mengenai penundaan pelantikan perades mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum.

“Dalam masalah ini ‘kan memang ada yang tidak beres, tapi kita serahkan kepada yang bertanggung jawab yang mana hukum itu haruslah inkrah,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada proses hukum yang dilalui maka harus segera dilantik. Namun, jika memang masih ada proses hukum yang masih berjalan, maka harus menghormati jalannya proses tersebut.

“Ini harus betul-betul dikaji secara detail, hukum itu harus inkrah, karena masih ada gugatan ya harus menghormati yang sedang berjalan. Artinya ini belum ada suatu putusan yang mengikat,” ungkapnya.

Dinilai Ada Wanprestasi, Seleksi Perangkat Desa di Kudus Timbulkan Polemik

Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adhi Sadono menyampaikan bahwa dalam perkara ini bupati dan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan pelantikan perangkat desa.

“Kami silakan masing-masing kepala desa untuk mencermati putusan PN dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tentang penundaan pelantikan perangkat desa di pasal ketiga,” jelasnya.

Sadono menerangkan, terkait dengan adanya putusan di Pengadilan Negeri Kudus dijelaskan bahwa kepala desa mengangkat perangkat desa dengan keputusan kepala desa yang semula tanggal 28 April 2023 menjadi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ini harus dicermati secara bersama, sejatinya ini memang jadi ranahnya desa. Maka dari itu koordinasi dengan camat di wilayahnya masing-masing,” ujarnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)