Penjaga SD di Kudus Diupayakan Dapat Tunjangan Kesejahteraan

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus tengah melakukan pendataan terkait jumlah penjaga sekolah dasar (SD) negeri yang ada di wilayah setempat. Hal ini sebagai tindak lanjut usai Paguyuban Penjaga SD di Kudus melakukan aksi menuntut untuk mendapatkan gaji yang layak beberapa waktu lalu.

Pasalnya, gaji yang diterima para penjaga sekolah saat ini masih di kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Zubaedi menyampaikan, pihaknya baru menerima data penjaga SD dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Masan yang juga bersumber dari Paguyuban Penjaga SD di Kudus.

Ia mengatakan, pihaknya mengupayakan agar penjaga SD bisa masuk sebagai penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) atau yang saat ini menjadi Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS). Melalui program HKGS ini, harapannya para penjaga sekolah bisa mendapat tambahan gaji yang lebih layak.

“Kita diminta dari Pak Ketua (DPRD Kudus) untuk mendata itu, kita masukkan ke perhitungan HKGS, sesuai perhitungan-perhitungan yang selama ini sudah ada. Penjaga sekolah nanti berusaha dimasukkan (untuk dapat HKGS),” tuturnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, lanjut Zubaedi, ada sebanyak 268 penjaga SD yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Kudus, berdasarkan data dari Paguyuban Penjaga SD di Kabupaten Kudus.

Data tersebut akan diverifikasi kembali oleh Disdikpora Kudus, untuk nantinya bisa diusulkan dalam penerima HKGS. Untuk kisaran besaran HKGS yang diterima, akan disesuaikan dengan perhitungan yang telah dimiliki pihak dinas.

“Selama ini gaji penjaga sekolah dari sekolah itu sendiri atau dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Data sebanyak 268 penjaga SD ini semua dari SD negeri di Kudus,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seratusan penjaga SD yang tergabung dalam Paguyuban Penjaga SD di Kudus telah mendatangi Kantor DPRD Kudus pada 10 Agustus 2023 lalu. Mereka meminta agar gaji mereka dinaikkan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain memohon gaji yang layak, mereka juga meminta agar penjaga SD bisa dimasukkan ke data pokok pendidikan (dapodik) dan dibuatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kemudian, memohon pula agar penjaga SD bisa diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dibukakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)