Tradisi Guyang Cekathak Kudus Diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

KUDUS, Lingkarjateng.id Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus mengusulkan tradisi Guyang Cekathak sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Usulan ini diajukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI).

“Kami sudah usulkan supaya tradisi ini bisa menjadi WBTb di tahun 2024 nanti,” ucap Kepala Disbudpar Kabupaten Kudus, Mutrikah.

Mutrikah menjelaskan bahwa pada 2022 pihaknya sudah mengusulkan tradisi Guyang Cekathak agar menjadi WBTb namun gagal karena pelaksanaannya dinilai kurang aktif.

“Jadi setelah kami evaluasi dan perbaiki lagi terkait syarat-syaratnya, ini kami usulkan lagi Guyang Cekathak agar bisa jadi WBTb,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat bisa semakin semangat melestarikan tradisi lokal. Apalagi jika nanti sudah menjadi WBTb, akan ada evaluasi setiap empat tahun sekali.

Tradisi Guyang Cekathak, Warga Colo Kudus Bagikan 350 Dawet Muria

Sementara itu Ketua Dewan Pembina Yayasan Makam dan Masjid Sunan Muria, Mastur atau Mbah Tur, mengatakan bahwa tradisi Guyang Cekathak ini sudah ada turun temurun bagi masyarakat Desa Colo, Kecamatan Dawe.

Ia memaparkan, Guyang Cekathak merupakan istilah yang digunakan oleh warga desa setempat. Dimana, Guyang berarti memandikan dan Cekathak berarti pelana kuda.

“Ini (Guyang Cekathak) adalah kegiatan doa bersama meminta hujan kepada Allah SWT. Setelah doa bersama kami memandikan pelana kuda peninggalan dari Sunan Muria yang sudah berusia lebih dari 500 tahun,” terangnya.

Ia menceritakan, prosesi tradisi Guyang Cekathak ini dilakukan pada hari pasaran Jumat Wage di bulan September. Jika di bulan tersebut tidak ada pasaran Jumat Wage, maka bisa diadakan di bulan berikutnya yakni Oktober.

Saat ini di Kabupaten Kudus sudah ada 6 kebudayaan yang diakui sebagai WBTb. Diantaranya Dandangan, Jenang Kudus, Kesenian Barongan, Joglo Pencu, prosesi Jamasan Pusaka Keris Cinthaka serta tradisi Buka Luwur Sunan Kudus. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)