Seluruh Desa di Kudus Ditarget Pakai Sistem Transaksi Non Tunai pada 2024

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus menargetkan seluruh desa di wilayah setempat menerapkan transaksi pembayaran non tunai di tahun 2024. Hal ini guna sistem transaksi di desa lebih aman, transparan dan cepat.

Sistem transaksi non tunai ini diterapkan dengan tujuan untuk menekan penyelewengan dana dari masing-masing desa. Di samping itu, untuk mengurangi inflasi dari segi ekonomi.

Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Dinas PMD Kabupaten Kudus Selamet menyampaikan, transaksi non tunai ini nantinya akan menggabungkan system cash management sistem (CMS) dari Bank Jateng dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik kementerian dalam negeri (Kemendagri).

“Itu nanti otoritas pemberian izin itu nanti Kemendagri,” kata Selamet saat dihubungi di Kudus, Rabu, 4 Oktober 2023.

Selamet menyebut, regulasi mengenai sistem transaksi non tunai ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

“Rencana Oktober (2023) baru dilakukan sosialisasi rencana sistem transaksi pembayaran non tunai sekaligus sosialisasi perbup,” tuturnya.

Apabila sistem ini nantinya diterapkan, kata dia, maka sejumlah pembayaran yang dilakukan oleh desa akan dilakukan melalui sistem transfer. Utamanya, dalam pembayaran rutin gaji kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pembangunan fisik dengan nominal besar.

“Khusus pembangunan fisik, yang bisa ditunaikan hanya belanja upah pekerja. Lalu, beberapa pembayaran yang memerlukan honor kecil masih bisa dilakukan secara tunai. Seperti honor kegiatan maksimal Rp 2 juta, honor untuk pekerja dari masyarakat senilai ratusan ribu rupiah, pembelian bahan bakar minyak (BBM) di bawah Rp 500 ribu,” jelasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)