Rumah Kos di Singocandi Kudus Dijadikan Tempat Mesum, Pemilik Diancam Pidana

KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebuah rumah kos di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus digerebek Polsek Kudus pada Kamis, 28 Desember 2023. Rumah kos tersebut diduga disalahgunakan untuk melancarkan praktik asusila.

Penggerebekan rumah kos di Singocandi itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang dijadikan kos-kosan. Pasalnya masyarakat mendapati pasangan laki-laki dan perempuan keluar-masuk rumah kos tersebut yang berganti-ganti.  

Kapolsek Kota Iptu Subkhan menjelaskan, saat penggerebekan pada Kamis, 28 Desember 2023 pagi petugas menemukan satu pasangan tidak sah alias bukan suami-istri. Kemudian pada malam hari terdapat laporan dari masyarakat. Saat ditindaklanjuti kembali petugas mendapati enam pasangan bukan suami istri sedang “ngamar”.

“Dari informasi tersebut kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan dan di lokasi kami temukan ada pasangan laki-laki dan perempuan yang berumur rata-rata paling rendah 17 tahun sampai 39 tahun seluruhnya tidak terikat perkawinan,” terangnya.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa gelas bekas minuman keras. Selain itu saat pemeriksaan terhadap pasangan bukan suami istri tidak ditemukan alat kontrasepsi.

“Pemiliknya inisial Y yang kebetulan saat ini masih menjalani hukuman terkait kasus narkoba. Informasinya dari hasil pemeriksaan sementara pemilik rumah ini menunjuk seseorang untuk menjadi penjaganya. Oleh penjaganya ini kemudian diviralkan melalui akun Facebook untuk disewakan untuk harga sewa per jam Rp25.000, sedangkan satu malam Rp120.000,” bebernya.

Iptu Subkhan menerangkan, pemilik rumah kos bersangkutan akan dikenakan pasal 296 KUHP yaitu memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 6 bulan penjara.

“Di situ unsurnya adalah barang siapa dengan sengaja terbuka melanggar kesusilaan, untuk sementara karena ini ini menimbulkan keresahan masyarakat akan kami pemeriksaan dan nanti kami akan melakukan tindakan tipiring (tindak pidana ringan),” paparnya.

Petugas Polsek Kota Kudus juga menghubungi pihak keluarga masing-masing penyewa kos untuk memberikan efek jera.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut peduli menjaga keamanan, ketertiban di sekitar lingkungan masing-masing karena keamanan itu tidak hanya tanggung jawab polisi. Jika memang ada hal-hal yang sifatnya mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat silakan menghubungi kepolisian setempat,” tegasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)