KPU Kudus Hadapi Perkara PHPU Pileg 2024 dari Caleg Partai Demokrat Dapil 2

KUDUS, Lingkarjateng.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus sedang menghadapi perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan PHPU Pileg 2024 itu dilayangkan Sumarjono selaku calon anggota legislator dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan 2 yang meliputi Kecamatan Gebog dan Kaliwungu.

Dalam gugatannya, Sumarjono meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diumumkan pada 20 Maret 2024. Dalam persandingan perolehan suara oleh Termohon dan Pemohon terdapat perbedaan dengan jabaran perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 2 tersebut menurut Termohon adalah 755 suara dan menurut Pemohon adalah 663, sehingga terdapat selisih sebanyak 92 suara.

KPU Kudus melakukan pembukaan kotak suara serta kontainer boks berisi dokumen-dokumen hasil Pemilu Legislatif DPRD Kudus untuk mendapatkan alat bukti. Proses tersebut turut disaksikan oleh aparat, Bawaslu dan para saksi di Gudang penyimpanan Kapasan, Minggu, 28 April 2024 lalu.

Ada 21 kotak suara TPS dari tiga desa yakni Gondosari, Kedungsari dan Rahtawu yang dibuka sebagaimana dengan obyek yang menjadi gugatan pemohon. Kotak suara dan kontainer boks tersebut dibuka kemudian diambil sejumlah dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang diambil adalah C1 hasil (plano), daftar hadir pemilih serta berita acara yang memuat kejadian khusus. Namun, dalam pembukaan kotak suara tersebut ditemukan sejumlah segel dokumen telah rusak.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan terkait adanya segel dokumen yang rusak yaitu berita acara kejadian khusus dan daftar hadir pemilih di TPS. Dokumen tersebut tersimpan dalam kotak suara PPWP yang masih dalam kondisi tersegel.

“Yang jelas kotak suaranya itu masih dalam kondisi tersegel. Kalau untuk segel dokumen yang rusak itu bisa saja karena tergoyang-goyang saat pergeseran kotak suara,” jelasnya.

Amir mengatakan, dokumen berita acara kejadian khusus dan daftar pemilih tersebut akan menjadi bukti tambahan dalam proses sidang di MK. Sementara, yang akan menjadi bukti utama adalah formulir C1 hasil plano.

“Yang jadi bukti utama ‘kan formulir C1 hasil plano, dan itu disimpan dalam kontainer boks yang kondisinya masih tersegel,” tuturnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)