Pemkab Kudus Targetkan Penyerapan DBHCHT Tahun 2023 Capai 95 Persen

KUDUS, Lingkarjateng.id Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menargetkan penyerapan DBHCHT tahun 2023 bisa tembus hingga 95 persen. Oleh karena itu, pihaknya mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat alokasi dana cukai bisa melakukan penyerapan secara optimal.

Tahun ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus cukup tinggi, yakni sekira Rp362,1 miliar.

“Kalau target terserap sekitar 95 persen, intinya dioptimalkan seoptimal mungkin,” ujar Bergas.

Bergas berharap, anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus bisa membawa manfaat bagi masyarakat. Untuk itu pihaknya meminta supaya OPD terkait bisa memacu pelaksanaan kegiatan agar penyerapan anggaran bisa sesuai dengan target.

Pj Bupati Bergas Dukung Pemanfaatan DBHCHT Kudus untuk Fasilitas Layanan Kesehatan

Selain itu penggunaan anggaran dana cukai sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215 /PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa 50 persen alokasi dana cukai digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. 

Kemudian 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum atau pengawasan. Selain itu, alokasi dana cukai bisa digunakan untuk program prioritas daerah.

Bergas menyebutkan sejumlah program yang menggunakan alokasi DBHCHT di Kabupaten Kudus di antaranya seperti pemberian BLT, pembangunan jalan, pembayaran iuran JKN bagi masyarakat sesuai ketentuan, hingga penanganan stunting.

“Ketika itu dilaksanakan semua tentu dana cukai ini punya nilai manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kudus. Penyerapan anggaran harus optimal. Jangan sampai punya anggaran besar, namun tidak terlaksana dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat, ini sangat disayangkan,” tuturnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)