Kades dan Ajudan di Kudus Bisa Laporkan Kekayaan melalui e-LHKPN

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus menyelenggarakan “Sosialisasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Wajib Lapor Kepala Desa (Kades) dan Ajudan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus”. Turut menyampaikan materi dalam sosialisasi secara daring yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kesempatan itu, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK melalui Tim Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Safrina menjelaskan bahwa, daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dihitung adalah harta yang dimiliki oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.

“Harta kekayaan yang perlu dilaporkan oleh kades (kepala desa) dan ajudan ini berupa tanah atau bangunan, alat transportasi mereka, harta bergerak lainnya, surat berharga, KAS, harta seperti gawai, perabotan, elektronik, perhiasan, dan lainnya serta hutang yang dimiliki,” ujar Safrina di Pendopo Kabupaten Kudus, pada Kamis, 14 Desember 2023 dalam acara yang mengusung tema “Transparansi dan Akuntabilitas LHKPN sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi”.

Untuk pelaporan LHKPN, kata Safrina, dapat dilakukan melalui aplikasi secara online di ELHKPN.KPK.GO.ID dan terdapat tenggat waktu sampai Maret 2024.

“Ini berlaku mulai 2023. Untuk yang bersangkutan melaporkan batas waktunya hingga Maret 2024. Sementara untuk yang tidak mengisi, akan terkena sanksi dan akan dilihat batasan pelanggarannya itu di tingkat apa,” jelasnya.

Menurutnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirancang untuk mempermudah pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan serta dapat menghemat waktu dan biaya.

“Apalagi dengan sistem elektronik, penyelenggara negara tidak perlu melakukan pengisian formulir dengan puluhan halaman secara manual. Cukup mengisi aplikasinya dan meng-klik tombol, kirim, dan selesai,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus Agus Susanto saat ditemui usai acara mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui BKPSDM yang telah menggelar kegiatan ini.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh aparatur desa dan ajudan sehingga lebih paham tentang pelaporan LHKPN.

“Semoga dengan kegiatan ini, baik para ASN maupun seluruh kades se-Kabupaten Kudus dapat memahami dan melaksanakan kewajiban yang diberikan sehingga tingkat kepatuhan wajib LHKPN dapat sesuai yang disampaikan ini terwujud dengan baik,” kata Agus Susanto. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)