BKPSDM Kudus Ingatkan Kades hingga Ajudan Tertib Laporkan LHKPN

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Wajib Lapor Kepala Desa (Kades) dan Ajudan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus.

Sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis, 14 Desember 2023 itu mengusung tema “Transparansi dan Akuntabilitas LHKPN sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi” dengan diikuti 123 kepala desa  dan 1 ajudan se-Kabupaten Kudus.

Pada kesempatan itu turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto, serta narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Safrina.

Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno, S. STP., melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur Hendro Muswinda, SE., MM., menjelaskan bahwa sosialisasi LHKPN ini telah rutin dijalankan sejak tahun 2018.

“Kegiatan seperti ini sudah ada sebenarnya. Hanya saja sebelumnya diikuti oleh pejabat-pejabat yang memang sudah diwajibkan untuk wajib lapor. Nah, di dalam hasil monitoring KPK itu Kabupaten Kudus diminta perluasan untuk wajib lapor bagi kepala desa, ajudan, dan staf. Sementara yang legal di Kudus hanya ajudan dan kades,” ujar Hendro saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi.

Sosialisasi ini LHKPN tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Para pejabat di lingkup Pemkab Kudus telah diwajibkan menyampaikan laporan LHKPN pada awal, selama, dan akhir menjabat sebagaimana keputusan Bupati Kudus Nomor 703/092/2018 mengenai penetapan pejabat aparatur harus wajib lapor harta kekayaannya. Ini diubah selama  tiga kali, yang terakhir Nomor 703/270/2023 dengan penambahan pejabat baru seperti kades dan ajudan yang wajib lapor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa tujuan utama pelaporan LHKPN adalah untuk menjaga integritas para penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, menghindari potensi konflik kepentingan, dan menjadi media kontrol masyarakat.

“Tujuan sebenarnya adalah untuk ketertiban administrasi. Kekayaan penyelenggara negara ini bisa dilaporkan untuk negara. Untuk komponennya sendiri sama seperti Bupati dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah),” tuturnya.

Pihaknya berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat dan sebagai keterbukaan informasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN). (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)