Hasil Pencermatan DCT, Jumlah Caleg Pemilu 2024 di Kudus Berkurang 1 Orang

KUDUS, Lingkarjateng.id – Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah mengatakan, jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) dipastikan berkurang satu dibandingkan dengan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya. Ia menyebut, ada satu calon legislatif (caleg) yang mundur, jadi dari total DCS yang sebelumnya ada 537 orang caleg, kemungkinan saat DCT nanti akan ada 536 orang caleg saja.

“Mengundurkan diri alasannya itu karena dia menjadi salah satu pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk jadi caleg, karena berasal dari pekerjaan yang dibiayai dari sumber keuangan negara lainnya. Dan dia diminta untuk mundur tapi lebih memilih pekerjaan itu. Kemudian pihak partai juga kesulitan mencari penggantinya maka tidak diganti,” kata Naily.

Termasuk, lanjutnya, kepala desa yang jadi caleg juga harus melampirkan data dukungan bahwa dia sudah diberhentikan. Di Kabupaten Kudus sendiri, tercatat ada dua orang kepala desa dan dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah memenuhi data dukung tersebut.

Lima Parpol Serahkan Berkas Perbaikan DCT ke KPU Kudus

“Ini juga berlaku bagi caleg yang pindah partai. Mereka juga harus melampirkan data dukung dari partai sebelumnya bahwa sudah diberhentikan dan bukan lagi anggota,” tuturnya.

Diketahui, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif saat ini sudah menyelesaikan proses pencermatan rancangan DCT pada Selasa, 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Sedikitnya ada 11 partai politik (parpol) yang mengajukan perubahan dalam rancangan DCT tersebut.

“Pada proses DCS dulu itu yang mengajukan Caleg ada 17 parpol. Nah dari 17 parpol itu, ada enam parpol yang mengajukan tanpa perubahan dan ada 11 parpol yang mengajukan perubahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam tahapan proses pencermatan rancangan DCT ini, semua parpol memang berkewajiban menyerahkan hasil pencermatannya. Jadi meskipun tidak ada perubahan juga tetap harus mengajukan hasil pencermatannya tersebut.

“Kalau untuk yang mengajukan perubahan itu contohnya seperti ada yang mengubah data ataupun mengubah calegnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)