Fasilitasi Pendemo dan Sopir, Camat Agsun: Rukun Kompak untuk Kemajuan Dukuhseti

PATI, LINGKAR – Camat Dukuhseti Agus Sunarko memberikan perhatian serius terkait tuntutan warga atas kerusakan Jalan Tayu-Puncel khususnya di wilayah Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah. Sebagai tindak lanjut atas aksi warga yang sempat turun ke jalan, camat yang akrab disapa Agsun itu memfasilitasi sejumlah pihak terkait untuk duduk bersama.

Di Aula BPL-LKMD Kecamatan Dukuhseti, pada Senin 8 April 2024, Agsun mempertemukan antara warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Dukuhseti (Pemandu) dengan Paguyuban Dump Pati Utara (Pandara). Dalam acara tersebut juga menghadirkan langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Teguh Widiyatmoko.

Dalam kesempatan itu, Darto, Ketua Pandara mengutarakan membeberkan sejumlah fakta yang selama ini mereka rasakan. Menurutnya jumlah truk lokal yang saat ini beroperasi di wilayah tambang hanya sekitar 25 %.

“Jadi lebih didominasi truk dari luar sebanyak 75 persen. Dan kami dipaksa muat melebihi kapasitas karena memang ongkosnya hanya Rp 24 ribu per ton,” tuturnya.

Padahal menurutnya, muatan truk lokal maksimal 13 ton. Sebenarnya, dulu pernah ongkos gendong bisa memcapai Rp 27 ribu per ton, tapi karena pemilik tambang rata-rata punya armada sendiri sehingga truk lokal tersisih. Ironisnya lagi, truk lokal hanya diberi jatah 1 rit per hari.

“Kalau yang lebih dari 15 ton pasti itu dari luar. Sebenarnya bisa dua rit, itupun harus berangkat jam 01.00 dini hari. Tapi rata-rata hanya satu rit per hari. Jika antre dari jam 7 pagi, bisa muat itu paling jam 2 siang. Karena warga menginginkan muatan dikurangi kami berharap ada kenaikan ongkos setidaknya Rp 3 ribu menjadi Rp 27 ribu per ton,” pinta Darto.

Sementara, Camat Dukuhseti Agus Sunarko menyebutkan, pada pertemuan itu telah ada kesepakatan antara warga dengan Pandara. Diantaranya meminta pemerintah segera melakukan perbaikan dan kenaikan kelas jalan Tayu-Puncel.

Kepala Dishub Pati Teguh Widyatmoko (kiri) dan Camat Dukuhseti Agus Sunarko (Kanan)

“Selanjutnya perusahaan tambang harus mengutamakan kendaraan dan sopir lokal. Pengurangan tonase kendaraan dengan standar ukuran bak truk dump lokal.

Selain itu, lanjut Agsun, Disepakati muatan bahan tambang dan kendaraan lain yang dianggap meresahkan saat melintas di jalur Tayu-Puncel harus diterpal rapi. Dan kepada seluruh kendaraan tambang diupayakan tidak melakukan konvoi.

“Dan permintaan kenaikan bea angkut menjadi Rp 27 ribu per ton juga akan kita perjuangkan. Selanjutnya, kita akan upayakan untuk pertemuan selanjutnya dengan mengundang pihak perusahaan tambang,” tegasnya. (LINGKAR NETWORK)