Dispensasi Nikah di Kudus Diperketat, Pengadilan Agama Kini Libatkan Pemkab

KUDUS, Lingkarjateng.id – Proses pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Kudus saat ini semakin diperketat. Pasalnya, dalam proses pengajuan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) saat ini juga harus melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus pernikahan dini di wilayah setempat. Pasalnya, rata-rata angka pernikahan dini di Kabupaten Kudus mencapai 200 kasus setiap tahunnya.

“Masalah kawin bocah itu yang paling luar biasa, sehingga kami bekerjasama dengan Pemkab Kudus untuk menekan jumlah kasusnya,” kata Ketua Pengadilan Agama Abdul Rouf usai melakukan MoU bersama Bupati Kudus HM Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Ia menerangkan, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dispensasi nikah harus datang ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus dahulu. Nantinya, dinas tersebut akan menilai kesiapan mental anak yang mengajukan dispensasi tersebut.

Selanjutnya, pengajuan dispensasi nikah juga harus melalui Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus. Hal ini terkait pengecekan masalah reproduksi.

“Jadi jika memang dari dinas menilai sudah siap untuk menikah, nanti baru mengajukan ke Pengadilan Agama. Tapi itu juga belum tentu akan langsung kami kabulkan, tetap dilihat dari segi syarat rukun sah menikah. Kalau itu tidak ada masalah, tentu juga akan kami kabulkan,” paparnya.

Abdul Rouf menambahkan, keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus ini menjadi filter bagi Pengadilan Agama dalam menetapkan dispensasi nikah bagi anak usia dini.

Menurutnya, selama ini masyarakat menganggap bahwa Pengadilan Agama terlalu mudah mengeluarkan penetapan terkait dispensasi nikah.

“Jadi setelah ini masyarakat bisa tahu bahwa Pengadilan Agama itu memang betul-betul mempertimbangkan sedemikian rupa sehingga yang diberikan penetapan dispensasi menikah itu layak meskipun di bawah umur,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)