Disiplin Bayar Pajak, Realisasi PKB di Kudus Sudah 94 Persen

KUDUS, Lingkarjateng.id – Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus telah tercapai 94,10 persen dari target. Hingga akhir tahun 2022, PKB Samsat Kudus ditarget sebesar Rp 171,58 miliar.

Kasi PKB UPPD Samsat Kudus, Sukatmo, menyatakan bahwa saat ini Samsat Kudus sudah meraih pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 161 miliar atau sekitar 94,10 persen dari target.

“Pencapaian ini terhitung mulai Januari hingga Desember. Kami sudah berhasil mencapai target Rp161.469.815.500 sampai dengan Kamis, 8 Desember 2022 kemarin,” ujar Sukatmo saat ditemui pada Jumat, 9 Desember 2022.

Pencapaian tersebut tak terlepas dari adanya program pembebasan denda PKB di wilayah Jawa Tengah dalam tiga bulan terakhir.

Efeknya, masyarakat yang awalnya terlambat membayar pajak banyak yang memanfaatkan program itu dan melunasi tunggakkan pajak kendaraanya.

“Kemarin-kemarin ada pembebasan pajak jadi sangat berpengaruh,” imbuhnya.

Selain itu, tingginya angka pembelian kendaraan bermotor baru pada tahun 2022 dimungkinkan mempengaruhi membaiknya ekonomi masyarakat yang sebelumnya terganggu akibat pandemi Covid-19.

“Kondisi ekonomi masyarakat diharapkan terus membaik, sehingga penerimaan kas daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa terpenuhi sesuai dengan target yang ditetapkan,” tuturnya.

Meski demikian, saat ini Samsat Kudus masih harus memenuhi kekurangan target yang saat ini telah dibebankan.

Pihaknya optimistis mampu mencapai target yang dibebankan di akhir tahun 2022 nanti.

Insya Allah kami optimis akan mencapai target. Apalagi jika kondisi antusias masyarakat untuk membayar pajak masih stabil seperti bulan November kemarin. Dari tren tahun kemarin juga sejak bulan November itu ada kenaikan pembayaran PKB,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap para wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Kudus atau sekitarnya bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan air permukaan dengan tertib.

“Saya harap saat ini para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya agar bisa segera menyelesaikan pembayaran pajak, baik PKB maupun PAP (Pajak Air Permukaan),” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)