Curi Burung Murai di Kudus, Remaja Asal Tuban Dihukum Adat

KUDUS, Lingkarjateng.id – Seorang remaja berinisial MDS (16) kedapatan mencuri burung murai milik warga Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pukul 04.00 WIB, pada Jumat, 14 Juli 2023. Saat tengah melancarkan aksinya, pelaku tertangkap oleh warga dan langsung diamankan ke Kantor Kelurahan Sunggingan.

Pelaku merupakan pemuda asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang tinggal di wilayah tersebut. Meski sudah tertangkap melakukan tindakan pencurian, korban dan warga memilih untuk tidak memproses secara hukum.

Namun, pelaku dihukum secara adat setempat dengan diusir dari Kelurahan Sunggingan. Warga pun memberikan waktu tiga hari kepada pelaku agar segera pergi dari kelurahan tersebut.

Lurah Sunggingan Riko Mahardika Gautama mengatakan, korban memilih menyelesaikan kasus pencurian itu secara kekeluargaan. Bahkan korban juga memaafkan pelaku dan tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Lurah Sunggingan pun membenarkan bahwa pelaku pencurian burung murai itu diusir dari kelurahan.

“Pelaku akhirnya dihukum secara adat sini. Karena pelaku bukan warga sini, kami mengusirnya dari sini,” kata Lurah Sunggingan.

Ia menjelaskan, burung yang dicuri merupakan milik korban yang bernama Agus Budiyanto. Kejadian pertama kali diketahui oleh Danis yang merupakan tetangga korban saat melihat burung Murai milik tetangganya dicuri.

“Saksi akhirnya melapor kepada korban. Saat di cek ke kontrakan pelaku, barang bukti ada di lokasi, lalu saya bawa pelaku ke kelurahan supaya tidak dimassa oleh warga,” imbuhnya.

Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan menjelaskan, pencuri burung Murai senilai Rp 950 ribu itu akhirnya dihukum secara adat usai dilakukan pemeriksaan.

Mengingat, pihaknya sebagai aparat penegak hukum, dalam proses penegakan hukum mengenal beberapa asas hukum. Di antaranya, asas ultimum remedium yang artinya pemidanaan adalah jalan terakhir manakala upaya lain tidak bisa dicapai.

“Bentuk konkrit dari asas itu adalah restorative justice,” jelas Iptu Subkhan.

Ia mengatakan, pada kasus ini dengan pertimbangan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA), itu termasuk salah satu indikator yang bisa dilakukan restorative justice, apalagi pelaku masih di bawah umur. Sedangkan, lanjutnya, warga Kelurahan Sunggingan sendiri juga telah menerapkan hukum adat. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)