Tunggu Putusan Pengadilan, Dinas PMD Kudus Surati Camat Tak Beri Rekomendasi Pelantikan Perades

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus pun mengeluarkan surat imbauan kepada camat agar tidak memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan pelantikan perangkat desa sampai ada putusan pengadilan terhadap gugatan hasil seleksi perangkat desa.

Sebagaimana dikethui, polemik tentang tindak lanjut tahapan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus belum usai. Pasalnya, masih ada sejumlah desa yang belum melakukan pelantikan meski sudah ada perangkat desa terpilih.

“Surat imbauan tersebut kami sampaikan kepada camat di Kabupaten Kudus per 11 September 2023,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Djati Solechah saat ditemui usai menerima audiensi dari Gabungan Calon Perangkat Desa Rangking Satu (Garank 1) di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis, 14 September 2023.

Ia menyampaikan, sejumlah desa yang tahun ini mengadakan seleksi perangkat desa sudah ada yang melakukan pelantikan.

Namun, kata dia, beberapa desa lainnya masih ada yang belum melakukan pelantikan. Hal ini lantaran masih adanya proses hukum terkait gugatan terhadap seleksi ujian perangkat desa.

Djati Solechah pun mengimbau kepada camat yang belum melakukan pelantikan untuk menunggu adanya keputusan hukum tetap. Sementara, bagi camat yang sudah melakukan pelantikan diharap bisa mengikuti jika nantinya ada putusan pengadilan.

“Saya mengimbau kepada para camat yang di desanya sudah melaksanakan pelantikan, agar nanti setelah ada putusan pengadilan yang sudah masuk di pokok materi gugatan bisa menyesuaikan. Tapi bagi yang belum saya sarankan jangan (pelantikan), sambil menunggu ada putusan yang masuk ke pokok materi,” tegas Djati Solechah.

Menurutnya, selama ini belum ada putusan pengadilan yang isinya membahas pokok materi. Oleh karena itu, belum ada putusan dari lembaga pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang menyatakan hasil keputusan tentang keabsahan tahapan seleksi CAT perangkat desa di Kabupaten Kudus.

“Tapi pokok materinya tentang hasil keabsahan seleksi CAT pengisian perangkat ‘kan belum ada, sah atau tidaknya ‘kan tidak ada. Kondisi riil yang masih ada itu gugatan atau banding atau upaya hukum yang dilakukan baik dari gabungan panitia pengisian perangkat desa maupun perseorangan terhadap hasil seleksi perangkat desa,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)