Satpol PP Demak Gerebek Kos-kosan Terindikasi Tempat Prostitusi

DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah melakukan penggerebekan ke kos-kosan yang terindikasi menjadi tempat prostitusi maupun perjudian.

Dalam giat operasi penyakit masyarakat dengan sasaran kos-kosan tersebut, Satpol PP Demak bekerjasama dengan Kodim 0716/Demak dan Polres Demak.

Dalam kesempatanitu, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakda) Satpol PP Demak, Sardi Teong menyampaikan bahwa, Operasi Yustisi tersebut guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 saat menjelang bulan Ramadhan tahun ini.

Operasi Yustisi tersebut juga sebagai upaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekitar.

Ia mengungkapkan bahwa, berdasarkan laporan masyarakat banyak kos-kosan yang terindikasi prostitusi dan perjudian.

“Memang karena menjelang Ramadhan berfokus pada operasi penyakit masyarakat untuk menegakkan Perda No 2 Tahun 2015. Banyak laporan dari masyarakat bahwasanya di kos-kosan indikasinya banyak ditemukan prostitusi, perjudian dan lain-lain,” kata Kabid Gakda Satpol PP Demak, Sardi Teong, pada Rabu, 6 Maret 2024.

GEREBEK: Personel Satpol PP Demak bersama unsur TNI-Polri saat menggerebek kos-kosan di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Rabu, 6 Maret 2024. (Muhammad Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

Selain dari laporan warga, pihaknya juga melakukan pemantauan di lapangan.

“Di samping dari laporan warga, juga dari hasil pantauan kami di lapangan, pengawasan dini dari petugas kami di bidang Gakda karena itu melanggar ketertiban umum, banyak pekerja LC pulang dalam kondisi mabuk,” ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa, sasaran pada giat operasi tersebut ke semua kos-kosan yang ada di wilayah Kabupaten Demak, terkhusus Kecamatan Kota dan Kecamatan Wonosalam.

“Khususnya di Kecamatan Kota dan Wonosalam yang kita khususkan di stasiun, karena di sana banyak ditemukan kos-kosan yang sifatnya liar,” jelasnya.

Dalam razia kos-kosan, lanjutnya, banyak ditemukan pasangan yang berstatus bukan suami istri, sehingga Satpol PP Demak menggiring pasangan tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain menginterograsi pasangan tersebut, pihaknya juga meminta agar pemilik kos tidak menerima kembali pasangan yang bukan suami istri.

“Banyak di wilayah kota di stasiun sana (kos-kosan) memang kita temukan pasangan yang istilahnya ilegal (tidak punya surat dan identitas diri). Itu kita bawa ke kantor jika ditemukan pasangan yang tidak resmi, kita interogasi untuk selanjutnya melarang yang punya kos agar tidak menerima kembali orang yang kos seperti itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)