Sasar Warung Pinggir Jalan Desa, Satpol PP Demak Sita 420 Batang Rokok Ilegal

DEMAK, Lingkar.news Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menyita ratusan batang rokok ilegal merek GLS dari pedagang pasar. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menyampaikan bahwa pada Kamis, 18 April 2024 tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Semarang, Polres, Kodim, Dinkominfo dan Kabag Hukum melaksanakan operasi penindakan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Wedung dan Mijen. 

Agus mengataan operasi penindakan barang kena cukai ilegal tersebut atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Serta Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2024. 

“Sebelumnya sudah kita lakukan operasi di beberapa kecamatan, kali ini sasaran kita di Wedung dan Mijen,” ujar Agus. 

Tim gabungan terjun langsung ke warung maupun toko di sepanjang jalan desa yang menjadi target operasi berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan.

“Tim juga melakukan pengecekan secara langsung di etalase rokok dan persediaan rokok penjual sekaligus mengindentifikasi persediaan rokok yang diduga ilegal,” terangnya. 

Dari hasil operasi tersebut, kata Agus, tim gabungan mendapati ratusan batang rokok ilegal dari pedagang pasar.

“Kami berhasil menyita sebanyak 420 batang rokok ilegal dengan merek GLS milik salah satu pedagang di Pasar Wedung. Kemudian barang tersebut disita untuk dijadikan bukti dan diamankan oleh pihak Bea Cukai Semarang,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhan A – Lingkar.news)