PN Kudus Kabulkan Pembatalan Hasil Tes Perades Desa Kuwukan yang Digelar di Unpad

KUDUS, Lingkarjateng.id – Gugatan terkait hasil tes seleksi pengisian perangkat desa (perades) secara serentak Kabupaten Kudus telah mendapatkan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Melalui surat putusan atas gugatan nomor 24/Pdt.G/2023/PN.Kds Oktober 2023, pihak penggugat yang merupakan salah satu peserta seleksi perades di Desa Kuwukan bernama Angga Kawiryan dengan pihak yang tergugat I adalah Universitas Padjadjaran Bandung, tergugat II Panitia Pengisian Perangkat Desa Kuwukan, tergugat III Kepala Desa Kuwukan, tergugat IV Camat Dawe, dan tergugat V Bupati Kudus.

Pihak penggugat, Angga Kawiryan yang merupakan warga Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, melalui kuasa hukumnya Andrias Wibowo menjelaskan bahwa gugatan kliennya tersebut akhirnya dikabulkan setelah melalui proses yang cukup panjang.

“Dari hasil putusan PN Kudus dalam petitumnya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk menghukum para tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum para tergugat untuk membatalkan hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Kudus, Kecamatan Dawe, dan Desa Kuwukan,” ujar Andrias saat ditemui pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Tunggu Putusan Pengadilan, Dinas PMD Kudus Surati Camat Tak Beri Rekomendasi Pelantikan Perades

Ia menyampaikan dalam putusan tersebut, per Kamis, 5 Oktober 2023 seleksi CAT tahun 2023 yang bekerja sama dengan Unpad (Universitas Padjadjaran) tentang Perades dibatalkan.

“Artinya hasil ujian yang kemarin, baik yang bekerja sama dengan Unpad itu dibatalkan semua. Baik yang sudah dilantik maupun yang belum dilantik,” tegasnya.

Bagi yang sudah dilantik, kata dia, pembatalan pelantikan akan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) ke PTUN dengan dasar putusan perbuatan melawan hukum.

Setelah adanya putusan ini, Andrias mengatakan, gugatan akan berlanjut ke PTUN Semarang. Sebab, ada sebagian desa di Kudus yang sudah melakukan pelantikan perades hasil seleksi yang bekerja sama dengan Unpad. Hal itu yang akan digugat kembali oleh timnya di PTUN Semarang.

“Berdasarkan hasil putusan PN ini, kita akan ke PTUN untuk menggugat dan membatalkan SK pelantikan tersebut. Bagi desa yang belum melantik, hasil seleksi yang bekerja sama dengan Unpad semuanya batal,” imbuhnya.

Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kudus, 3 Gugatan Resmi Masuk PN

Kendati demikian, ia mengaku akan menunggu 14 hari ke depan.

“Jika mana dalam waktu 14 hari para tergugat tidak ada upaya banding, maka kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kalau ada upaya hukum, kita menunggu hasil dari banding dan menghormati proses hukum tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, hasil seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus pada 14 Februari 2023 yang bekerjasama dengan Universitas Padjajaran (UNPAD) menimbulkan polemik karena dinilai ada wanprestasi.

Pengadilan Negeri Kudus sebelumnya juga menerima tiga gugatan terkait hasil seleksi perades di Kudus itu. Salah satunya Angga Kawiryan dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2023/PN Kds. Gugatan ini ditujukan untuk UNPAD, P3D, Kades Kuwukan, Camat Dawe, dan Bupati Kudus(Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)