JEPARA, Lingkar.news – Sesuai Pasal 89 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Selain itu, sesuai Pasal 90 Ayat 1 disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan KUA PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menyampaikan Rancangan KUA PPAS 2024 dalam rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, pada Kamis, 20 Juli 2023.
“Penyusunan KUA PPAS tahun 2024 ini berpedoman pada RKPD Kabupaten Jepara tahun 2024 yang mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Jepara tahun 2005-2025. Sehingga dalam mewujudkan pembangunan tersebut, tema yang diusung Kabupaten Jepara pada 2024 adalah peningkatan ketahanan sosial dan pembangunan kebudayaan didukung dengan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Edy Supriyanta.
Ia menyampaikan, penyusunan KUA PPAS tahun 2024 bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi ekonomi makro dan daerah serta menyusun asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2024.
“Selain itu, juga sebagai pedoman yang digunakan dalam penyusunan PPAS tahun anggaran 2024 yang selanjutnya digunakan sebagai penyusunan rancangan APBD tahun 2024, dan merumuskan kebijakan perencanaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang sistematis untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2024, serta merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan pembangunan daerah tahun 2024,” imbuhnya.
Dalam rangka mencapai transfer pendapatan daerah yang lebih optimal, Edy menyebut, terdapat beberapa upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam mengelola pendapatan daerah.
Di antaranya, pembentukan tim sisir aktif pendapatan pajak daerah guna memperbarui data dan potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, updating nilai jual objek pajak bumi dan bangunan NJOP PBB secara bertahap, melakukan perubahan penyesuaian faktor pengurangan pajak PBB dan air tanah guna optimalisasi peningkatan pajak daerah, diperlukan juga membuka titik layanan baru dalam memudahkan pembayaran pajak, integrasi sisi tunggakan pajak daerah melalui konfirmasi status wajib daerah dengan dinas terkait, monitoring dan evaluasi serta pemanfaatan secara masif penggunaan alat perekam data transaksi elektronik, dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi keuangan daerah, meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait optimalisasi peningkatan pendapatan dari retribusi dan lain-lain PAD yang sah dalam penempatan legal formal Perda terkait implementasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang RKPD terutama dalam optimalisasi pajak dan retribusi pajak juga diperlukan untuk mencapai transfer pendapatan daerah yang optimal,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)