Pastikan Gelar Tradisi Dandangan, Pemkab Kudus Siapkan Teknis Pelaksanaan

KUDUS, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan tradisi Dandangan digelar tahun 2024. Biasanya, tradisi Dandangan diadakan untuk menyambut bulan Ramadan. Namun saat ini teknis pelaksanaannya masih dalam pembahasan.

Dandangan merupakan tradisi peninggalan Sunan Kudus yang diselenggarakan dengan menggelar pasar malam selama sepuluh hari berturut-turut sebelum bulan puasa. Bahkan tradisi Dandangan ini sudah tercatat sebagai warisan budaya tak benda asli Kabupaten Kudus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Andi Imam Santosa, mengatakan bahwa tradisi dandangan akan tetap digelar tahun ini. Namun pihaknya belum bisa memastikan seperti apa pelaksanaan tradisi Dandangan kali ini.

Kirab Dandangan, Visualisasi Warga Sambut Ramadhan di masa Sunan Kudus

“Dandangan secara tradisional tetap digelar karena itu tradisi khas Kudus. Tapi kami menunggu hasil Pemilu. Seandainya Pilpres nanti dua putaran kami juga perlu memastikan apa diperbolehkan menggelar tradisi Dandangan secara meriah,” terangnya belum lama ini.

Kemudian terkait keikutsertaan pedagang kaki lima dalam tradisi Dandangan tahun ini, Andi menyampaikan untuk saat ini belum membuka pendaftaran secara formal.

Namun ia mengungkapkan bahwa para pedagang banyak yang antusias menantikan perayaan tradisi Dandangan.

Berkaca dari perayaan tahun 2023, tradisi Dandangan digelar secara meriah. Ratusan PKL ikut berpartisipasi dalam perayaan tersebut, dan memadati sepanjang Jalan Sunan Kudus serta Jalan dr Ramelan. Kemudian, di Alun-alun Simpang Tujuh dimeriahkan dengan wahana permainan. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)