Manfaatkan Dana Cukai, Dishub Pasang Pagar Pengaman di 3 Ruas Jalan Kudus

KUDUS, Lingkarjateng.idDinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekira Rp 1,3 miliar pada tahun anggaran 2023. Dana cukai tersebut salah satunya dimanfaatkan untuk pemasangan guardrail atau pagar pengaman.

Kasi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Kudus, Nanang Ary mengatakan, dana cukai tersebut dinilai sudah terserap 100 persen dengan baik untuk pemasangan pagar pengaman sebagai antisipasi pengendara agar tidak terperosok.

“Total ada tiga ruas jalan Kabupaten Kudus yang kita pasangi guardrail,” ujarnya.

Ketiga ruas jalan yang dipasangi pagar pengaman itu yakni Jalan Menawan-Rahtawu dengan panjang 504 meter, Jalan Colo-Dukuhwaringin dengan panjang 40 meter, serta ruas Jalan Dukuhwaringin-Tergo dengan panjang 91 meter.

“Jadi total guardrail yang kita pasang ada 635 meter,” jelasnya.

Nanang menyebut, pagar penagaman tersebut terbuat dari besi baja dan sudah selesai dikerjakan semua. Harapannya pemasangan guardrail di tiga ruas jalan itu dapat mengantisipasi risiko kecelakaan.

“Sebab, jika di tiga ruas jalan tersebut tak dipasangi guardrail khawatirnya terjadi kecelakaan yang bisa mengakibatkan pengemudi masuk ke jurang. Meski belum pernah terjadi kecelakaan tersebut, pemasangan guardrail itu sebagai langkah antisipasi. Jadi tidak menunggu terjadinya laka baru kita pasangi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya pemasangan pagar pengaman itu kebutuhan sejak tahun 2021. Pernah dicoba dianggarkan melalui Bantuan Gubernur (BanGub) tapi tak ada dapat anggaran. 

“Oleh karena itu ketika di tahun anggaran 2023 Dishub dapat alokasi dana cukai sebesar Rp 1,3 miliar langsung dialokasikan untuk pemasangan guardrail di tiga ruas jalan tersebut,” paparnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)