Jelang Pemilu, 2.315 Warga Kudus Belum Rekam e-KTP

KUDUS, Lingkarjateng.id – Menjelang Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mencatat sebanyak 2.315 warga Kabupaten Kudus belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko melalui Sekretaris Tulus Tri Yatmika mengatakan, jumlah penduduk Wajib e-KTP (WKTP) di Kabupaten Kudus saat ini tercatat sebanyak 643.450 orang. Dari jumlah itu, yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 641.131 orang atau sebanyak 99.64 persen dari total WKTP.

“Sisanya sejumlah 2.319 orang atau sekitar 0,36 persen dari WKTP belum memiliki KTP karena belum melakukan perekaman KTP,” ujar Tulus di Kudus, Selasa, 16 Januari 2024.

Kendati demikian, kata Tulus, jumlah tersebut sudah melampaui target nasional kepemilikan e-KTP sebesar 99,40 persen dari WKTP.

“Tahun 2022 lalu hanya tercapai 98,95 persen,” ucapnya.

Ia menyebut, ribuan WKTP yang belum melakukan perekaman didominasi pelajar atau yang baru terdaftar sebagai WKTP.

“Misalnya saat petugas melakukan perekaman e-KTP di sekolah, alasannya malu karena masih berseragam dan ingin foto e-KTP memakai baju bebas. Sedang yang perempuan, alasan lainnya belum sempat berhias wajah atau memakai make up. Tapi kami berupaya selalu jemput bola, seperti rutin melakukan perekaman e-KTP di sekolah hingga di kantor Balai Desa jika ada Pemdes yang mengajukan bantuan,” tegasnya.

Tulus menambahkan, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik maka Disdukcapil Kudus telah membuka pelayanan secara online melalui website resmi yakni https://paksemmok.kuduskab.go.id.

“Di dalam layanan daring itu, banyak permohonan yang dibutuhkan masyarakat. Meliputi pembuatan akta kelahiran dan kematian, kartu identitas anak dan kartu keluarga. Selain itu, permohonan pindah maupun kedatangan dari dalam maupun keluar daerah, serta pemutakhiran data e-KTP,” jelasnya.

Khusus untuk layanan perekaman E-KTP, kata dia, harus datang ke lokasi. Baik di Kantor Disdukcapil Kudus, kantor kecamatan yang ditunjuk, maupun di lokasi yang disediakan oleh Disdukcapil Kudus.

“Proses perekaman sendiri mulai pengambilan foto, sidik jari, retina mata, dan tahapan lain sebelum pencetakan KTP elektronik. Jadi harus datang ke lokasi,” tuturnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Lingkarjateng.id)