DPT Jateng Pemilu 2024 Ditetapkan sebesar 28 Juta Lebih Pemilih

SEMARANG, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi pada Pemilu 2024, di Hotel Harris Semarang.

Komisioner KPU Jawa Tengah bagian Data, Henry Wahyono mengatakan pihaknya sudah berhasil menetapkan DPT dari seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebanyak 28.289.413 pemilih.

Jumlah DPT Jateng tersebut terbagi di 35 Kabupaten/Kota pada 8.563 Desa, 576 Kecamatan, dan 117.299 TPS, dengan jumlah laki-laki 14.113.893, sedangkan perempuan 14.175.520.

“Ini adalah upaya kerja keras kami, paling tidak yang kita pacu selama 6 bulan ini, sejak tanggal 16 Desember ketika data penduduk potensial pemilih diberikan kepada KPU RI tanggal 14 Desember sampai dengan 20 Juni ditetapkan di Kabupaten/Kota. Jadi, 6 bulan adalah proses yang kita laksanakan untuk menyusun ini semuanya,” kata Henry, pada Selasa, 27 Juni 2023.

Secara teori, KPU Jawa Tengah juga mengatakan, pemilih yang ada sudah dimasukan ke dalam data pemilik.

“Semisal potensial non KTP elektronik, jadi yang berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 itu semuanya sudah masuk, mestinya secara teori demikian. Akan tetapi yang namanya data 28 juta sekian, tentu tidak kecil. Misalnya, ada satu atau dua orang pemilih yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini, kita sesuai dengan rekomendasi dan perbaikan dari Bawaslu tadi didorong untuk ada masa pemeliharaan DPT,” jelasnya.

Sementara itu, rekapitulasi pemilih disabilitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024 dari 35 Kota Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah terdiri dari, fisik ada 80.258 pemilih, intelektual ada 10.398 pemilih, mental ada 44.851 pemilih, sensorik wicara ada 21.051 pemilih, sensorik rungu ada 10.087 pemilih, dan sensorik netra ada 20.856 pemilih.

Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Jawa Tengah menyediakan sebanyak 102 yang tersebar di 70 lokasi dan 32 Kabupaten Kota.

“Lokasi khusus ini sesuai dengan arahan KPU Republik Indonesia untuk memfasilitasi pemilih yang tidak mungkin keluar lokasi seperti penghuni lapas atau warga binaan, rutan, sekolah kedinasan yang tidak mungkin keluar, pondok pesantren, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Koran Lingkar)