Buruh Rokok Kudus akan Terima BLT DBHCHT 6 Kali, Segini Jumlahnya

KUDUS, Lingkarjateng.id – Para buruh atau pekerja rokok di Kabupaten Kudus bakal menerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus rutin menyalurkan BLT bagi pekerja rokok setiap tahunnya menggunakan alokasi anggaran dari DBHCHT.

Tujuan penyaluran BLT ini yaitu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, rencananya BLT bagi pekerja rokok tahun ini bakal disalurkan sebanyak 6 kali.

Alokasi penyaluran BLT cukai kepada pekerja rokok jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya. BLT DBHCHT ini, akan disalurkan sebanyak 4 kali pada APBD Murni 2024. Kemudian pada APBD Perubahan 2024 akan disalurkan lagi sebanyak 2 kali.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Agung Karyanto.

Agung membeberkan, para pekerja rokok akan menerima BLT DBHCHT senilai Rp 300 ribu setiap penyaluran. Sehingga nanti para pekerja rokok akan menerima BLT DBHCHT total senilai Rp 1,8 juta sepanjang tahun 2024 .

”Rencana pendistribusian akan mulai diberikan pada bulan April, langsung dua bulan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, total pekerja rokok di Kabupaten Kudus adalah 77.235 orang.

Pekerja rokok yang merupakan warga Kudus ada sekitar 33.315 orang. Mereka akan menerima manfaat BLT dari alokasi anggaran DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus.

Sedangkan, untuk pekerja rokok yang bekerja di Kudus namun merupakan warga dari daerah lain ada sekira 38.557 orang.

Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus mengusulkan, agar mereka bisa menerima BLT yang bersumber dari DBHCHT Provinsi Jawa Tengah.

“Ada pekerja rokok di Kabupaten Kudus yang menerima BLT Cukai dari Provinsi Jawa Tengah. Total buruh yang menerima ada sebanyak 38.557 pekerja,” kata Agung Karyanto.

Meski demikian, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir untuk pekerja rokok yang bakal menerima BLT Cukai tersebut.

Penyaluran BLT cukai ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Para penerima manfaat BLT cukai diharapkan agar digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, seperti membeli sembako.

“BLT ini gunakan dengan baik,” pintanya.

Pihaknya mengingatkan agar BLT cukai tersebut tidak digunakan untuk membeli hal-hal yang tidak penting.

“Diharapkan tidak diperuntukkan untuk hal yang tidak penting. Jangan digunakan untuk beli skincare,” imbaunya.

Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan bahwa Pemkab Kudus menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024 senilai Rp 212,18 miliar.

“Dari jumlah tersebut sebagian dimanfaatkan untuk kegiatan penyaluran BLT sekira Rp 39,44 miliar,” ucapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)