Beraksi di Kawasan Balai Jagong Kudus, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

KUDUS, Lingkarjateng.id – Seorang pria yang diduga pelaku pencurian motor (curanmor) di Balai Jagong, Kecamatan Kota, Kudus berhasil ditangkap. Tanpa membutuhkan waktu lama, Tim Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus mengamankan KN (41) warga Kecamatan Undaan, Kudus, pada Rabu, 9 September 2023 lalu. 

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam konferensi pers menjelaskan, aksi pencurian kendaraan terjadi saat korban berolahraga di kawasan Balai Jagong. Kendaraan Honda Beat Street milikya yang diparkir tiba-tiba hilang. 

“Korban saat itu sedang lari, di putaran pertama, korban masih melihat motornya dan putaran kedua itulah korban sudah tidak melihat motornya ditempat semula,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto saat konferensi pers di Polsek Kudus Kota, Senin sore, 18 September 2023.

Ia menambahkan, korban saat itu menyimpan dompet di bagasi motor, sedangkan kunci motornya ditaruh di laci motor. Ternyata apa yang dilakukan korban diketahui oleh pelaku yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil motornya. 

“Usai mencuri motor korban, pelaku justru berniat mengembalikan dompet korban yang sebelumnya disimpan di bagasi motor dan meminta imbalan saat mengembalikan dompet milik korban,” ungkap Kapolres.

AKBP Dydit Dwi Susanto melanjutkan, namun saat itu korban justru merasa curiga dan langsung melapor ke Kapolsek Kudus Kota.

“Dari situ, awal mula timbul kecurigaan korban terhadap pelaku yang selanjutnya memberikan informasi kepada pak Kapolsek Kudus Kota yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” lanjutnya. 

Sementara itu, Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan menjelaskan, kasus ini bisa diungkap setelah pelaku berniat mengembalikan dompet korban yang berada di bagasi motor. Pelaku saat itu berdalih menemukan dompet korban dijalan dan berharap mendapat imbalan ketika dompet korban dikembalikan. 

“Pelaku mengembalikan dompet dengan maksud berharap mendapat imbalan dari korban. Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan bertemu dengan pelaku,” ujar Kapolsek.

Pihaknya pun langsung menyasar ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti curian.

“Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumahnya. Ternyata benar, didalam rumah pelaku ada motor korban yang plat nomornya sudah diubah warnanya,” katanya, 

Usai Konferensi Pers, Kapolres Kudus bersama Kapolsek Kudus Kota menyerahkan barang bukti kendaraan curian tersebut kepada korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Lingkarjateng.id)