KUDUS, Lingkarkudus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memproses pemberhentian sementara Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnaker Perinkop-UKM), Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk di Kudus.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa draf surat pemberhentian sementara terhadap RKHA telah disusun dan sudah diajukan kepada Bupati Kudus pada Kamis, 6 Maret 2025.
“Diajukan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan,” katanya di Kudus pada Kamis, 6 Maret 2025.
Putut mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Kudus terkait dengan penahanan RKHA yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek tanah uruk SIHT.
Ia menyebut bahwa setelah surat pemberhentian sementara ditandatangani oleh Bupati Kudus sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah, yang bersangkutan masih mendapatkan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar 50 persen.
“Gaji sebesar itu tidak termasuk tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” ujarnya.
Untuk pengisian kekosongan jabatan Kepala Disnaker, Putut menjelaskan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt.) oleh Bupati Kudus selaku PPK daerah.
Terkait hal itu, BKPSDM Kudus akan membuat kajian alternatif untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus karena pejabat sebelumnya menghadapi masalah hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan bahwa PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara.
Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan dua tersangka baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi SIHT pada Selasa, 4 Maret 2025. Dugaan korupsi tersebut terkait paket pekerjaan tanah uruk dengan nilai kontrak Rp 9,16 miliar.
Kedua tersangka baru tersebut adalah RKHA selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Disnaker Perinkop-UKM serta SK yang merupakan kontraktor yang menerima paket pekerjaan ternyata memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.
Dua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan adalah HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus. (Lingkar Network | Anta – Lingkarkudus.com)