Waspada Jukir Nakal! Segini Tarif Parkir Resmi Festival Dandangan Kudus 2025

KUDUS, Lingkarkudus.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mengingatkan para pengunjung Festival Dandangan agar membayar parkir sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). Hal itu untuk mengantisipasi adanya juru parkir (jukir) nakal yang melakukan getok tarif.

Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistiyanto, mengungkapkan bahwa sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023, tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan untuk mobil Rp 3.000.

Ia menegaskan bahwa tarif tersebut juga berlau untuk parkir salama acara Festival Dandangan yang menjelang bulan Ramadhan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tetap membayar parkir sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya saat dihubungi di Kudus pada Senin, 24 Februari 2025.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kudus, Edy S, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada juru parkir mengenai ketentuan tarif yang berlaku tersebut.

Bahkan, sosialisasi tersebut juga melibatkan Satlantas Polres Kudus, Polsek Kota, serta Kepala Desa Demaan guna memastikan aturan tetap dipatuhi.

“Jika ada juru parkir yang memungut tarif lebih dari ketentuan tersebut, maka akan kami tegur dan tindak,” tegasnya.

Dishub Kudus memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Jika ada juru parkir yang tetap melanggar aturan setelah ditegur, maka akan diberi sanksi, termasuk kemungkinan pergantian petugas parkir.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan di luar tarif yang telah ditentukan.

“Apabila masyarakat merasa dipaksa membayar lebih dari tarif resmi, mereka berhak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang sudah di luar batas kewajaran, maka hal tersebut akan menjadi ranah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk ditindak secara hukum.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang ada untuk memastikan tarif parkir tetap sesuai aturan,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarkudus.com)