Disdikpora Kudus Imbau Pelajar SMP Tak Bawa Motor ke Sekolah

KUDUS, Lingkarjateng.idDinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengimbau agar siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Disdikpora Kudus, Afri Shofianingrum saat ditemui awak media pada beberapa waktu lalu.

“Kalau mengacu pada aturan ‘kan siswa SMP sesuai dengan umurnya belum punya SIM (Surat Izin Mengemudi, red),” katanya pada Jumat, 11 November 2022.

Menurutnya, imbauan agar siswa SMP tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah tersebut menindaklanjuti surat dari Kepolisian Resor Kudus Nomor B/2045/X/HUM.5.1/2022 tanggal 26 Oktober 2022 perihal Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor bagi Pelajar Bawah Umur.

Dalam surat tersebut, lanjut Afri Shofianingrum, data korban kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur selama bulan Januari sampai dengan September 2022 sebanyak 284 orang dengan rincian meninggal dunia sebanyak 9 orang, luka berat 0 orang dan luka ringan 275 orang.

Imbauan tersebut juga dalam rangka  mencegah tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur 17 tahun. Oleh karena itu, satuan pendidikan diharapkan memberikan sosialisasi kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik terkait larangan pelajar di bawah umur 17 tahun yang mengendarai kendaraan bermotor.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa imbauan kepada siswa SMP agar tidak membawa motor atau kendaraan ke sekolah sebagai langkah dalam sosialisasi tertib berlalu lintas. Sebab, apabila dibiarkan mengendarai motor, tentu dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran.

“Kalau tindakan tegas bukan di kami, namun sekolah bisanya hanya melarang siswa-siswa yang belum punya SIM tidak membawa sepeda motor di sekolah. Dan kita nanti akan bekerja sama dengan kepala sekolah supaya diteruskan ke orang tua wali siswa,” tegasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)