Gelar Orientasi PPPK, BKPP Kudus Harap Kualitas Kerja Pegawai Selalu Upgrade

KUDUS, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Diklat Sonyawarih, Menawan, Kudus yang dilaksanakan mulai Senin, 24 Oktober 2022 hingga Jumat, 28 Oktober 2022.

Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 21 dan 32.

Dalam Pasal 31 sendiri, disebutkan bahwa Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara, dalam Pasal 32 ayat 1 dijelaskan bahwa orientasi dilaksanakan paling lambat satu bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyebut, pelaksanaan orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 dilakukan secara daring selama 15 hari dan tatap muka selama lima hari dengan mengundang berbagai pihak terkait.

Orientasi yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diikuti oleh 474 peserta yang dibagi menjadi 10 angkatan. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini merupakan orientasi angkatan ke-4 yang diikuti oleh pegawai PPPK. Semoga dengan diklat ini, panjenengan dapat meningkatkan kualitasnya, saya minta selalu upgrade, jangan monoton jadi seorang guru karena panjenengan menentukan kualitas pendidikan bagi anak didik,” harapnya.

Sementara itu, Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) BKPP Kudus, Ruslin menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Kodim 0722/Kudus, Puskesmas Gondosari, BPSDM Provinsi Jawa Tengah dan BKPP Kabupaten Kudus.

Dalam kegiatan ini, kata dia, dijelaskan mengenai penulisan laporan tentang orientasi PPPK, pengenalan, kinerja, manajemen, struktur organisasi dan visi misi Kabupaten Kudus.

Sementara, untuk kegiatan yang berlangsung, pada hari pertama, para peserta melakukan outbound bersama, di hari kedua, peserta melakukan senam, apel, dan mengikuti materi terkait overview yang diisi oleh BPSDM Jawa Tengah, dilanjut pengenalan visi misi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus dan disusul materi muatan lokal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus.

Pada hari ketiga, peserta mengikuti materi organisasi tentang counvelnews dari Aparatur Sipil Negara (ASN), menerangkan tugas dari PPPK dan manajemen oleh Kepala BKPP, Putut Winarno.

Pada hari keempat, peserta mengikuti bimbingan laporan dan seminar dari BPSDM Provinsi Jawa Tengah, dan di hari terakhir kegiatan akan ditutup oleh Bupati Kudus HM Hartopo dan Kepala BKPP Kudus, Putut Winarno.

“Di akhir orientasi, peserta akan membuat laporan resume dari semua materi yang dipimpin oleh kepala OPD tiap sekolah masing-masing,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

KEDUDUKAN PPPK

  • Melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (Pendidikan, Kesehatan serta urusan teknis lainnya).
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi.
  • Memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang berfungsi sebagai Nomor Register dalam memudahkan Evaluasi Kinerja PPPK.
  • Melaksanakan langsung tugas yang diperintahkan.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun).
  • Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.