23 Sekolah Masih Dijabat Plt Kepsek, Ini Penjelasan Disdikpora Kudus

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum lama ini telah melantik 47 guru menjadi kepala sekolah (Kepsek) untuk tahun ini, baik di tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). Namun, tercatat hingga kini masih ada 23 jabatan kepala sekolah yang kini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno menyebut, sebanyak 23 sekolah tersebut terdiri dari satu SMP dan 22 SD. 

“Untuk SMP yang mengalami kekosongan kepala sekolah itu ada di SMP Negeri 1 Undaan,” ucapnya saat ditemui di Kudus, Senin, 21 Agustus 2023.

Ia menjelaskan bahwa untuk pengisian jabatan kepala sekolah, pihaknya menunggu usulan dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus. Kemudian, pihaknya akan segera menindaklanjuti jika memang sudah ada usulan.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Anggun Nugroho menyampaikan bahwa rekrutmen kepala sekolah di Kabupaten Kudus dilakukan melalui tes seleksi.

“Rekrutmen dilakukan secara terbuka bagi setiap guru yang memenuhi syarat, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Untuk batas usia maksimal 56 tahun dan salah satu syarat di dalamnya wajib berstatus golongan PNS,” tutur Anggun.

Berdasarkan pengalaman rekrutmen kepala sekolah tahun lalu, Anggun menyatakan, antusias dari para guru yang mendaftar cukup tinggi. Dari ratusan guru pelamar pun hanya beberapa yang tidak memenuhi syarat.

“Kita sudah ada guru penggerak, untuk pengisian kepala sekolah juga bisa diambil dari guru penggerak,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)