Selama 2 Pekan, Polres Kudus Tangkap 4 Tersangka dari 3 Kasus Narkoba

KUDUS, Lingkarkudus.com – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Kudus berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di wilayah Kudus dan Jepara. Empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ganja seberat 22,5 gram dan sabu seberat 1,1 gram.

Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, mengatakan bahwa kasus pertama terjadi pada 5 Maret 2025 pukul 01.00 WIB di tepi jalan depan toko roti di Desa Jati, Kabupaten Kudus. 

Dalam kejadian ini, dua tersangka berinisial M dan I ditangkap dengan barang bukti berupa 8,87 gram ganja, satu unit HP, satu pack kertas papir, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

“Dua tersangka ini kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 130 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Rendi, Senin, 17 Maret 2025.

Kasus kedua terjadi di depan gapura Desa Kaliwungu, Kecamatan Welahan, Jepara, pada 5 Maret pukul 03.00 WIB. 

Seorang tersangka berinisial M diamankan dengan barang bukti satu linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja seberat 13,64 gram. 

Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada 13 Maret 2025 pukul 17.00 WIB di tepi Jalan Raya Kudus-Jepara, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. 

Seorang tersangka berinisial A ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto, menjelaskan bahwa peredaran ganja di Kudus melibatkan jaringan antarwilayah. 

“Awalnya, kasus ini terungkap di Demak, kemudian berkembang ke Desa Bae, Kudus, hingga Jepara. Para tersangka saling mengenal dan menjual narkoba ke teman-temannya,” katanya.(Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarkudus.com)