Jelang Lebaran, DPRD Kudus Sidak Harga Sembako di Pasar Tradisional

KUDUS, Lingkarkudus.com – Menjelang lebaran, Komisi B DPRD Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo, menyatakan sidak tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas harga sembako dan kebijakan retribusi pasar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Saat mendekati Lebaran, kami memastikan apakah harga-harga tetap stabil atau ada lonjakan. Jika terjadi lonjakan, tentu ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, terutama dinas perdagangan, untuk segera mengendalikan agar harga tetap aman,” ujarnya.

Dari hasil sidak, ia mengungkapkan bahwa harga sejumlah komoditas masih terpantau stabil. Beras ketan mengalami penurunan Rp 2.000 per kilogram, sedangkan gula pasir turun dari Rp 19.000 menjadi Rp 18.500 per kilogram.

Namun, terkait isu minyak goreng kemasan yang sebelumnya viral karena dugaan takaran tidak sesuai, pihak DPRD masih menunggu hasil verifikasi lebih lanjut.

“Minyak goreng ini masih dalam pemantauan lebih detail. Kami belum bisa menyampaikan hasilnya secara resmi sampai ada penimbangan yang benar-benar valid. Jika ditemukan perbedaan, kami akan mengajukan protes kepada pihak terkait,” jelasnya.

Selain memantau harga sembako, sidak juga menyoroti kebersihan pasar. Ketua Komisi B menyebut bahwa permasalahan sampah di pasar saat ini telah terkendali berkat kerja sama dengan para pedagang.

Menanggapi sidak tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan paguyuban pasar terkait kebijakan retribusi.

“Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) telah dihapus, sedangkan retribusi pasar mengalami sedikit kenaikan. Namun, jika dihitung secara keseluruhan, justru lebih ringan karena sudah mencakup layanan kebersihan dan pengelolaan pasar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sistem e-retribusi telah diterapkan di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan.

Namun, implementasi penuh masih menunggu roadmap dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarkudus.com)