KUDUS, Lingkarkudus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada 26.000 pekerja rentan yang ada di wilayah setempat.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa pekerja rentan yang bakal diberi jaminan ketenagakerjaan seperti tukang ojek, pedagang kaki lima, buruh tani, kuli bangunan, hingga relawan kebencanaan.
“Rencananya kami akan berikan kepada pekerja-pekerja di sektor informal yang tidak terikat dengan perusahaan,” ucapnya di Kudus baru-baru ini.
Winarno menuturkan bahwa program pemberian jaminan ketenagakerjaan kepada pekerja rentan sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, kata dia, sasarannya saat ini semakin diperluas.
“Kalau sebelumnya itu sasaran kami hanya ada 12.000 orang penerima, kemudian sasarannya jug diambil berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Nah tahun ini kami perluas tidak hanya bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS itu saja,” jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa jaminan ketenagakerjaan tersebut diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Nantinya, pekerja informal tersebut akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Winarno menambahkan bahwa untuk mendata para penerima program tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal itu dilakukan agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran.
“Contohnya untuk buruh tani itu kami kerja sama dengan Dinas Pertanian untuk mendata para penerimanya. Lalu kalau untuk mendata PKL yang berhak menerima itu kami kerjasama dengan Dinas Perdagangan, dan masih banyak lagi,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarkudus.com)