123 Pelanggaran Administrasi Rekrutmen KPPS di Kudus Masih Ditindaklanjuti

KUDUS, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menerima laporan temuan pelanggaran adiministrasi rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Diketahui, ada 123 temuan calon anggota KPPS yang tidak memiliki ijazah SMA sederajat. Kemudian, ada tujuh pasangan dinyatakan lolos sebagai calon anggota KPPS yang memiliki hubungan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Komisioner KPU Kudus, Muhamad Mawahib, mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut dan verifikasi ulang atas adanya temuan pelanggaran administrasi rekrutmen KPPS di Kudus.

Menurutnya, temuan pelanggaran tersebut murni terjadi karena adanya kekurangpahaman panitia perekrutan calon anggota KPPS. Sehingga Panwascam sebagai petugas pengawas menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang harus diperbaiki. 

Mawahib menerangkan, awalnya ada kekurangan peserta calon anggota KPPS. Kemudian, panitia perekrutan anggota KPPS melakukan inisiatif melakukan perekrutan dengan metode berpengalaman beberapa kali sebagai petugas, dan metode calistung atau bisa baca, tulis dan hitung.

“Karena kurang memahami administrasi, sehingga terjadi kesalahan dalam perekrutan,” ucapnya. 

Terlepas dari kendala tersebut, Mawahib menyampaikan bahwa kehadiran anggota KPPS sangat diperlukan mengingat waktu pelaksanaan Pemilu 2024 semakin dekat. 

Kuota KPPS Kudus berkisar 18.361 orang untuk bertugas di 2.623 TPS. Hanya saja saat ini masih ada yang kosong, di antaranya karena mundur dan beberapa persoalan lain seperti temuan tidak memenuhi syarat.

Pihaknya menargetkan, persoalan administrasi calon anggota KPPS akan selesai pada 23 Januari mendatang. Selanjutnya dilakukan penetapan rencananya pada 24 Januari dan dilantik pada 25 Januari secara serentak. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)