Rp 38,63 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan Fasilitas Umum di Kudus

KUDUS, Lingkarjateng.id – Revitalisasi infrastruktur dialokasikan senilai Rp 38,63 miliar menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2023. Alokasi tersebut, rencananya digunakan untuk perbaikan dan mempercantik fasilitas umum di wilayah setempat.

“Tahun ini kami telah mengalokasikan sebagian DBHCHT untuk kebutuhan infrastruktur, nilainya kurang lebih Rp 38 miliar,” ucap Bupati Kudus, M Hartopo.

Hartopo mengungkapkan bahwa DBHCHT pada tahun 2022 peruntukan DBHCHT sama sekali tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Kretek. Namun pada tahun 2023, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan pembangunan insfrastruktur jalan dan lainnya yang menjadi prioritas daerah.

Ketentuan tersebut tetap mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI).

“Peruntukan DBHCHT tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT,” sebutnya.

Kelonggaran penggunaan DBHCHT untuk bidang infrastruktur ini dijadikan Pemkab Kudus sebagai kesempatan untuk berbenah dan mempercantik Kota Kretek. Hartopo menyebut, pemanfaatan untuk bidang infrastruktur tersebut dengan catatan alokasi anggaran program wajib sudah terpenuhi.

“Kalau sesuai PMK Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT yang wajib itu diperuntukkan untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, bidang kesehatan sebesar 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus, Revlisiyanto Subekti, menyampaikan bahwa sebagian anggaran DBHCHT tahun ini memang akan digunakan untuk infrastruktur.

”Dari dua tahun terakhir anggaran DBHCHT memang prioritasnya untuk penanganan dampak pandemic. Pada tahun ini sebagian anggaran kembali bisa digunakan untuk infrastruktur,” terangnya.

Dia mencontohkan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) misalnya. Alokasi DBHCHT akan digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan di Kudus. Kegiatan ini sudah mendapat persetujuan deks DBHCHT di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Disebutkannya, alokasi kegiatan infrastruktur dari anggaran DBHCHT diantaranya tersebar di Dinas PUPR, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.

“Alokasi DBHCHT di Dinas PUPR sebesar Rp 31,331 miliar, Dinas PKPLH sebesar Rp 6 miliar, dan Dishub sebesar Rp 1,3 miliar,” paparnya.

Di Dinas PUPR, alokasi dana tersebut digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan. Kemudian, Dishub akan menggunakan DBHCHT untuk penyediaan perlengkapan jalan. Sementara di Dinas PKPLH akan menambah sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA, TPST, dan SPA.

”Pemkab Kudus punya program prioritas. Mana yang belum terbiayai karena keterbatasan APBD, maka akan didanai menggunakan DBHCHT,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)