Blog

  • Safari Dakwah, Program Khusus Ponpes Rohmatul Ummah Kudus Selama Ramadhan

    Safari Dakwah, Program Khusus Ponpes Rohmatul Ummah Kudus Selama Ramadhan

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Pondok Pesantren (Ponpes) Rohmatul Ummah yang berlokasi di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, memiliki kegiatan khusus selama bulan suci Ramadhan.

    Pesantren yang sudah berdiri 36 tahun tersebut rutin mengirimkan santri-santrinya untuk bisa memberikan manfaat kepada masyarakat bahkan di luar Kabupaten Kudus.

    Khodim Ponpes Rohmatul Ummah, Helmy Mubarok, mengatakan kegiatan khusus pada bulan Ramadhan yakni safari dakwah. Kegiatan tersebut rutin diadakan setiap tahun pada bulan Ramadhan oleh para santri Ponpes Rohmatul Ummah.

    “Kegiatan safari dakwah yaitu para santri yang akan lulus dari ponpes ini kami minta melakukan dakwah di daerah-daerah pelosok. Mereka kami kirimkan ke masjid-masjid di daerah tertentu untuk membantu kegiatan di masjid maupun di masyarakat sekitarnya,” jelasnya pada Senin, 17 Maret 2025.

    Hal ini, kata Helmy, dilakukan supaya ketika para santri lulus dari Ponpes Rohmatul Ummah bisa siap memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.

    “Program kegiatan ini memang khusus bagi para santri yang sudah siap untuk lulus. Mereka bisa berlatih dulu melalui kegiatan safari dakwah itu, supaya ketika pulang bisa siap memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, pada tahun ini, ada beberapa santri yang melakukan kegiatan safari dakwah. Lokasinya yakni berada di masjid wilayah Kabupaten Sragen.

    Kemudian, Helmy mengatakan, kegiatan khusus selama bulan Ramadhan lainnya yakni mengaji kitab-kitab yang berkaitan dengan Ramadhan, tadarus al-quran, dan pengembangan dakwah.

    Sementara itu, untuk kegiatan di luar bulan Ramadhan, Ponpes Rohmatul Ummah memadukan antara kegitan pondok dan sekolah formal.

    “Jadi kegiatan di ponpes ini sudah paket komplit ada belajar agama dan pendidikan formal,” katanya.

    Kegiatan para santri di ponpes tersebut di antaranya bangun sebelum subuh untuk melaksanakan salat tahajud, lalu jamaah subuh dan mengaji al-quran. Kemudian, mulai sekitar pukul 06.00 WIB persiapan sekolah, hingga pulang sekolah pada pukul 13.00 WIB.

    “Pulang sekolah para santri istirahat hingga nanti waktu ashar sholat berjamaah, dilanjutkan mengaji kitab lalu jamaah maghrib dan isya serta mujahadah. Setelah itu melakukan kegiatan Madrasah Rohmatul Ummah mulai pukul 20.00-22.00 WIB,” paparnya.

    Helmy menyampaikan, para santri yang mondok di Ponpes Rohmatul Ummah ada yang fokus belajar penguasaan kitab kuning ada juga yang fokus untuk menghafal al-quran.

    “Pada awal-awal ponpes ini berdiri memang banyak yang belajar penguasaan kitab kuning. Tapi seiring perkembangan waktu, karena penerus ponpes ini juga ada yang hafidz dan hafidzah, santri juga ada yang bisa belajar untuk hafalan al-quran,” ucapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarkudus.com)

  • Selama 2 Pekan, Polres Kudus Tangkap 4 Tersangka dari 3 Kasus Narkoba

    Selama 2 Pekan, Polres Kudus Tangkap 4 Tersangka dari 3 Kasus Narkoba

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Kudus berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di wilayah Kudus dan Jepara. Empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ganja seberat 22,5 gram dan sabu seberat 1,1 gram.

    Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, mengatakan bahwa kasus pertama terjadi pada 5 Maret 2025 pukul 01.00 WIB di tepi jalan depan toko roti di Desa Jati, Kabupaten Kudus. 

    Dalam kejadian ini, dua tersangka berinisial M dan I ditangkap dengan barang bukti berupa 8,87 gram ganja, satu unit HP, satu pack kertas papir, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

    “Dua tersangka ini kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 130 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Rendi, Senin, 17 Maret 2025.

    Kasus kedua terjadi di depan gapura Desa Kaliwungu, Kecamatan Welahan, Jepara, pada 5 Maret pukul 03.00 WIB. 

    Seorang tersangka berinisial M diamankan dengan barang bukti satu linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja seberat 13,64 gram. 

    Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada 13 Maret 2025 pukul 17.00 WIB di tepi Jalan Raya Kudus-Jepara, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. 

    Seorang tersangka berinisial A ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

    Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto, menjelaskan bahwa peredaran ganja di Kudus melibatkan jaringan antarwilayah. 

    “Awalnya, kasus ini terungkap di Demak, kemudian berkembang ke Desa Bae, Kudus, hingga Jepara. Para tersangka saling mengenal dan menjual narkoba ke teman-temannya,” katanya.(Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarkudus.com)

  • Tenaga Non-ASN di Kudus Masa Kerja di bawah 2 Tahun Tetap Bisa Kerja, Tapi Ada Syaratnya

    Tenaga Non-ASN di Kudus Masa Kerja di bawah 2 Tahun Tetap Bisa Kerja, Tapi Ada Syaratnya

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Tenaga non-ASN di Kudus dengan masa kerja di bawah dua tahun yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 sempat terancam dirumahkan.

    Pasalnya setelah seleksi PPPK 2024, Pemerintah Kabupaten Kudus tidak lagi mempekerjakan tenaga non-ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

    Akan tetapi, untuk mengakomodir 700 tenaga non ASN masa merja di bawah dua tahun agar bisa tetap bekerja, Pemkab Kudus membuat skema kebijakan baru. 

    Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, mengatakan tenaga non-ASN di seluruh OPD akan tetap dipekerjakan melalui sistem outsourcing (alih daya).

    “Sesuai dengan arahan terbaru, tenaga non-ASN yang berkeja di setiap OPD nanti akan tetap terakomodir. Nanti tenaga non-ASN yang dibawah tahun tahun bisa masuk outsourcing, dan tetap bekerja di OPD,” ujarnya.

    Akan tetapi, kata Winarno, hanya ada tiga jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing ini, yakni tenaga kebersihan, keamanan, dan supir.

    “Jadi jika mereka sebelumnya tidak bekerja pada bagian itu nanti kami tawarkan untuk pindah ke tiga jenis pekerjaan itu. Karena hanya tiga jenis pekerjaan itu yang boleh pakai sistem outsourcing,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, setelah proses PPPK selesai, akan ada redistribusi atau mutasi untuk menyeimbangkan kinerja di masing-masing OPD. Termasuk bagi tenaga kebersihan, keamanan, dan supir tersebut.

    Winarno menegaskan bahwa Pemkab Kudus telah melarang setiap OPD ataupun sekolah negeri untuk merekrut tenaga honorer baru. Larangan ini telah dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan sejak tahun 2022.

    Meliputi Surat Edaran (SE) Bupati tahun 2022 dan 2023, lalu peraturan bupati (perbup) pada Januari 2024 yang ditindaklanjuti dengan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus.

    “Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah melarang rekruitmen non ASN atau dengan nama lainnya, seperti tenaga kontrak, honorer, GTT, PTT, wiyata bakti,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarkudus.com)

  • Produk UMKM Jadi Tren Parsel Lebaran di Kudus

    Produk UMKM Jadi Tren Parsel Lebaran di Kudus

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Sebagian masyarakat biasanya memanfaatkan momen jelang Lebaran Idulfitri untuk saling bertukar parsel kepada keluarga, teman ataupun orang-orang dekat lainnya. Parsel lebaran ini biasanya berisi makanan, pakaian, kerajinan atau lain sebagainya.

    Tahun 2025, tren parsel yang ramai peminat adalah parsel berisi produk-produk UMKM lokal. Bahkan, penjual produk UMKM lokal mengaku kebanjiran pesanan pada Ramadan 1446 Hijriah/2025 Hijriah.

    Salah satunya yakni Goodang Snack and Craft Indonesia di Kabupaten Kudus yang menampung produk-produk UMKM lokal. 

    Rubiyanti, Koordinator Gudang Snack and Craft Indonesia di Kudus, mengaku meski baru buka sebulan, pihaknya sudah kebanjiran pesanan parsel untuk Hari Raya Idulfitri.

    Penjual khusus produk UMKM lokal yang berada di Desa Panjang, Kecamatan Bae, ini mendapat pesanan parsel lebaran hingga 340 paket pada pekan kedua Ramadan.

    Pesanan parsel lebaran di Goodang Snack and Craft Indonesia ini pun diprediksi akan terus bertambah hingga menjelang hari Lebaran pada akhir Maret 2025 mendatang.

    “Di Kami, menampung produk dari 67 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Total ada 89 jenis produk lokal,” kata Rubiyanti.

    Ia menyebut, keunikan parsel yang ditawarkan di Goodang Snack adalah fleksibilitas bagi pembeli untuk memilih sendiri isi paket sesuai selera.  

    “Kami menyediakan beragam produk unggulan, seperti kue kering, keripik jamur, labu jipang, brownies, dan lainnya,” bebernya.

    Harga parsel yang ditawarkan cukup bervariasi, mulai dari Rp70.000 hingga Rp400.000. Selain dapat memilih isi, pelanggan juga bisa menentukan kemasan yang diinginkan, apakah dalam bentuk kotak kardus atau keranjang ramah lingkungan.

    Penjualan parsel di Goodang Snack meningkat pesat dalam sepekan terakhir. Rata-rata belasan hingga puluhan parsel terjual setiap hari, dengan pesanan datang yang mayoritas masih domestik dari wilayah Kudus.

    “Orderan yang banyak ini semoga menjadi awal yang baik bagi UMKM Kudus juga semoga berkah dan semakin ramai,” ujarnya.

    Ke depan, Rubiyanti berharap penjualan parsel lebaran semakin meningkat dan semakin banyak masyarakat yang mengenal serta memilih produk UMKM Kudus sebagai bagian dari tradisi berbagi di momen lebaran.

    “Untuk Lebaran tahun ini, kami menargetkan ada sekitar 500 sampai 700 parsl terjual, karena kami para pelaku UMKM juga mendapatkan pesanan sendiri di rumah, jadi harus pintar-pintar membagi tenaga,” katanya.

    Rubiyanti juga mengharapkan Goodang Snack bisa menjadi wadah sekaligus batu loncatan bagi produk-proudk UMKM lokal Kudus agar bisa menyasar hingga pasar nasional, bahkan pasar internasional.

    “Kami juga mendapat sambutan baik dari pasar modern seperti mini market, jadi ada beberapa produk di Goodang Snack ini yang akan menghiasi etalase pasar modern,” tukasnya. (Lingkar Network | Nisa hafizhotus. S – Lingkarkudus.com)

  • Bupati Kudus Minta PDAM Tirta Muria Lirik Usaha Air Kemasan

    Bupati Kudus Minta PDAM Tirta Muria Lirik Usaha Air Kemasan

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton mengunjungi kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muria Kudus pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Kunjungan itu bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pelayanan air bersih di Kudus.

    Selain itu, Sam’ani juga meluncurkan program pengaduan pelanggan bertajuk “Curhat Muria”. Program tersebut mewajibkan setiap keluhan pelanggan diselesaikan dalam waktu 1×24 jam.

    “Walaupun sistem pengaduan sudah ada, tetapi masih kurang komunikatif. Karena itu, kita luncurkan ‘Curhat Muria’ agar keluhan pelanggan segera ditindaklanjuti,” ujar Sam’ani.

    Sam’ani juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran perusahaan daerah, termasuk mengurangi perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang tidak mendesak.

    “Program pemerintah pusat juga mewajibkan efisiensi. Maka, PDAM Tirta Muria harus menerapkannya di berbagai aspek,” tegasnya.

    Selain efisiensi, Sam’ani mengingatkan agar manajemen PDAM menjaga integritas dan transparansi demi menghindari persoalan hukum yang pernah terjadi di masa lalu.

    “Kita harus mengevaluasi agar masalah hukum sebelumnya tidak terulang. Kuncinya adalah sinergi dan integritas dalam bekerja,” kata Sam’ani.

    Bupati Kudus turut membahas rencana penyesuaian tarif air yang tertunda sejak 2018.

    Menurutnya, kebijakan itu harus dikaji secara matang dengan mempertimbangkan regulasi dan dampaknya bagi pelanggan.

    “Kita akan rapatkan kembali soal penyesuaian tarif, pastinya harus sesuai aturan,” katanya.

    Tak hanya itu, Sam’ani juga mendorong PDAM untuk mengembangkan usaha air kemasan sebagai strategi memperkuat bisnis di tengah persaingan industri air minum.

    “Air kemasan sekarang banyak diminati, PDAM harus melihat peluang ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Muria, Winarno, menyambut baik arahan Bupati Kudus.

    Ia memastikan pihaknya siap meningkatkan layanan dan menjalankan program “Curhat Muria”.

    “Alhamdulillah, Pak Bupati sudah memberi arahan. Kami akan segera menindaklanjutinya, termasuk soal efisiensi dan peningkatan layanan pelanggan,” kata Winarno.

    Ia juga melaporkan, laba bersih PDAM Tirta Muria meningkat dari Rp 4,7 miliar tahun lalu menjadi Rp 6,7 miliar tahun ini.

    Meski begitu, ia mengakui ada tantangan dari program PAMSIMAS dan BUMDes yang menyebabkan penurunan jumlah pelanggan.

    “Kami terus melakukan evaluasi jaringan pipa lama dan berencana menambah sumur baru, salah satunya di daerah Jati,” pungkas Winarno. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarkudus.com)

  • Penyaluran Tunjangan Guru ASN Diumumkan Hari Ini, Kudus Salah Satu Daerah yang Terima Apresiasi

    Penyaluran Tunjangan Guru ASN Diumumkan Hari Ini, Kudus Salah Satu Daerah yang Terima Apresiasi

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Kabupaten Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan guru. Atas respons cepat terhadap kebijakan tunjangan guru ASN, Kudus bersama Kabupaten Temanggung dan Purbalingga mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. 

    Sebagai bentuk penghargaan, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris diundang untuk menghadiri acara pengumuman penyaluran tunjangan guru ASN yang akan disampaikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. 

    Acara ini berlangsung di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025 pukul 14.00 WIB. 

    Kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan perubahan mekanisme penyaluran tunjangan guru ASN daerah. 

    Jika sebelumnya dana disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini tunjangan akan langsung dikirim dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru. 

    Kebijakan baru ini diharapkan mempercepat pencairan, memotong birokrasi yang berbelit, serta memastikan tunjangan diterima secara tepat waktu dan sasaran. 

    Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa undangan kepada Bupati Kudus diberikan karena daerah ini dinilai sangat responsif dalam mengadopsi kebijakan pendidikan nasional.

    Bupati Sam’ani menyatakan, keberpihakan Kudus terhadap guru tercermin dalam sinergi antara APBD dan kebijakan pemerintah pusat. 

    “Integrasi anggaran daerah dan pusat menjadi bukti nyata bahwa Kudus serius memperjuangkan kesejahteraan guru,” ujarnya pada Kamis(13/3).  

    Lebih lanjut, Sam’ani juga menegaskan bahwa dukungan terhadap tenaga pendidik tak hanya bagi guru ASN, tetapi juga guru swasta. 

    Salah satu janji kampanye yang sedang direalisasikan adalah Honor Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sebesar Rp1 juta per bulan. 

    “Saat ini sedang proses pembuatan Perbup dan naskah akademisnya,” ungkapnya. 

    Ia berharap, kehadirannya di acara Kemendikdasmen memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah, terutama dalam mengawal kebijakan pendidikan.

    “Semoga tunjangan guru dan program pendidikan lainnya berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkas Sam’ani.(Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarkudus.com)

  • Istitaah Kesehatan di Kudus Minta Calon Haji Batalkan Puasa, DPRD: Jangan Langgar Syariat

    Istitaah Kesehatan di Kudus Minta Calon Haji Batalkan Puasa, DPRD: Jangan Langgar Syariat

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Sejumlah calon jemaah haji (calhaj) cadangan di Kabupaten Kudus sebelumnya menyampaikan keberatan karena pelaksanaan istitaah kesehatan harus dilakukan di bulan Ramadan. Hal itu pun mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Muhtamat.

    Muhtamat menyayangkan pelaksanaan istitaah kesehatan harus mewajibkan calhaj cadangan di Kabupaten Kudus untuk membatalkan puasa. Padahal, kata dia, puasa di bulan Ramadhan merupakan hal yang wajib.

    Ia pun berharap Kementerian Agama (Kemenag) maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus bisa membuat alternatif agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bisa tetap dilakukan tanpa harus membatalkan puasa. Menurutnya, pelaksanaan istitaah kesehatan seharusnya mempertimbangkan syariat Islam.

    “Semua tidak boleh kaku, kalau bisa jangan melanggar syariat, bagaimana kalau pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji ini diatur supaya bisa dilakukan malam hari,” katanya.

    Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus terkait hal tersebut. Tujuannya adalah untuk mencari solusi agar pelaksanaan istitaah kesehatan tidak menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah puasa.

    “Nanti kita coba komunikasi dengan KBIH dan kalau perlu komunikasi dengan MUI terkait hal itu. Petugas kesehatan juga seharusnya siap dengan kondisi Ramadhan,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, dr. Andini Aridewi, menjelaskan bahwa pelaksanaan istitaah kesehatan yang dilakukan di bulan Ramadhan telah ditetapkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

    “Istitaah kesehatan bagi calhaj ini memang mengharuskan puasa 10 jam dulu, lalu makan dan dilakukan pemeriksaan lagi. Ini ada maknanya untuk memastikan kondisinya. Kalau puasa dari malam hari kan nanti paginya juga harus makan,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarkudus.com)

  • Polda Jateng Sebut Produsen MinyaKita di Kudus Dicatut Distributor

    Polda Jateng Sebut Produsen MinyaKita di Kudus Dicatut Distributor

    SEMARANG, Lingkarkudus.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan bahwa koperasi di Kabupaten Kudus tidak terlibat dalam dugaan pengurangan volume minyak goreng subsidi MinyaKita. Hal ini menyusul temuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menduga adanya praktik pengurangan isi dari 1 liter menjadi 750-800 mililiter oleh beberapa pelaku usaha.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, mengatakan pengecekan telah dilakukan di Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) di Kudus sebagai tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

    “Hasil pendalaman menunjukkan bahwa packing yang berada di UMKM KTN Kudus tidak sama dengan yang ditemukan Kementan di Lenteng Agung. Selain itu, produksi di UMKM KTN Kudus juga telah berhenti beroperasi sejak 2023 lalu,” ujar Arif Budiman di Semarang pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisiantelah melakukan uji sampel terhadap 16 botol MinyaKita yang masih tersisa di gudang UMKM KTN Kudus. Hasilnya menunjukkan bahwa takaran minyak tersebut sesuai dengan standar pemerintah, yakni 1 liter per kemasan.

    “UMKM KTN Kudus hanya dicatut namanya oleh distributor terkait packing. Saat pengecekan, kami sampling langsung volumenya dan hasilnya tepat 1 liter,” tambah Arif Budiman.

    Dengan hasil tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng menegaskan bahwa tidak ada barang bukti yang diamankan dari UMKM KTN Kudus, karena minyak yang ditemukan berbeda dengan yang menjadi temuan Kementan di Lenteng Agung.

    Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan bahwa kasus produsen yang melanggar aturan distribusi MinyaKita telah ditangani pihak kepolisian. Pihaknya juga telah menyegel koperasi produsen yang terbukti melanggar ketentuan.

    “Sudah ditangani polisi, sudah kita segel, kita tutup. Kalau jelas melanggar, kita cek semua,” tegas Sudaryono saat kunjungan ke Pos Johar, Kota Semarang, Senin pagi, 10 Maret 2025. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarkudus.com)

  • Bupati Kudus Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Atap Ambruk SDN 2 Purwosari

    Bupati Kudus Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Atap Ambruk SDN 2 Purwosari

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, meminta agar perbaikan ruang kelas di SDN 2 Purwosari yang atapnya ambruk segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama, dan proses belajar mengajar tidak boleh terganggu terlalu lama.

    “Memang kejadian ini sebuah bencana, atap kelas ambrol meskipun sudah pernah direhab pada tahun 2020. Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk segera menangani,” kata Sam’ani saat meninjau langsung kondisi SDN 2 Purwosari di Kecamatan Kota Kudus pada Minggu, 9 Maret 2025.

    Menurutnya, koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar proses perbaikan bisa cepat terealisasi. Ia juga menyebut kemungkinan penggunaan Dana Tak Terduga (TT) atau sumber anggaran lain, sambil menunggu hasil kajian teknis.

    “Nanti pakai Dana TT atau dana lainnya, kita tunggu petunjuk selanjutnya. Yang jelas, ini harus segera ditangani. Apalagi kejadian ini sudah berlangsung sejak waktu Imlek kemarin, akibat hujan deras berhari-hari,” ujar Sam’ani.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Ia berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan sekolah, termasuk melalui proses review oleh Inspektorat, tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga kualitas bangunan.

    “Kita akan perketat review, tidak hanya soal harga lelang, tapi juga spesifikasi dan mutu bangunan. Jangan sampai ada lagi kasus sekolah ambruk yang bisa membahayakan anak didik kita,” tegasnya.

    Sam’ani berharap proses perbaikan bisa segera dimulai begitu semua prosedur administrasi selesai. Ia juga meminta pihak sekolah dan Disdikpora untuk terus memantau kondisi bangunan lain agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Dalam waktu dekat, saya ingin ada solusi konkret. Jangan sampai anak-anak kita belajar dalam kondisi was-was,” tutup Sam’ani.

    Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, menyampaikan bahwa puing-puing atap kelas di SDN 2 Purwosari yang roboh sudah diamankan agar tidak mengganggu aktivitas sekolah.

    Untuk sementara, siswa kelas 5 dipindahkan ke ruang UKS, kelas 4 ke laboratorium, dan kelas 3 menggunakan perpustakaan.

    “Kami pastikan kegiatan belajar tetap berjalan meskipun harus berpindah ruang. Yang penting aman bagi anak-anak,” kata Harjuna. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarkudus.com)

  • Kepala Disnaker Kudus Tersangka Korupsi Proyek SIHT Tetap Terima Gaji ASN

    Kepala Disnaker Kudus Tersangka Korupsi Proyek SIHT Tetap Terima Gaji ASN

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memproses pemberhentian sementara Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnaker Perinkop-UKM), Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk di Kudus.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa draf surat pemberhentian sementara terhadap RKHA telah disusun dan sudah diajukan kepada Bupati Kudus pada Kamis, 6 Maret 2025.

    “Diajukan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan,” katanya di Kudus pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Putut mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Kudus terkait dengan penahanan RKHA yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek tanah uruk SIHT.

    Ia menyebut bahwa setelah surat pemberhentian sementara ditandatangani oleh Bupati Kudus sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah, yang bersangkutan masih mendapatkan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar 50 persen.

    “Gaji sebesar itu tidak termasuk tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” ujarnya.

    Untuk pengisian kekosongan jabatan Kepala Disnaker, Putut menjelaskan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt.) oleh Bupati Kudus selaku PPK daerah.

    Terkait hal itu, BKPSDM Kudus akan membuat kajian alternatif untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus karena pejabat sebelumnya menghadapi masalah hukum.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan bahwa PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara.

    Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan dua tersangka baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi SIHT pada Selasa, 4 Maret 2025. Dugaan korupsi tersebut terkait paket pekerjaan tanah uruk dengan nilai kontrak Rp 9,16 miliar.

    Kedua tersangka baru tersebut adalah RKHA selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Disnaker Perinkop-UKM serta SK yang merupakan kontraktor yang menerima paket pekerjaan ternyata memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

    Dua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan adalah HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus. (Lingkar Network | Anta – Lingkarkudus.com)