Defisit Anggaran dan SOTK Dinilai Cukup, Warga Wangunrejo Pati Tolak Pengisian Perades

PATI, LINGKAR – Warga Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati menggeruduk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Senin (27/5). Mereka menolak pengisian perangkat desa (perades) di Desa Wangunrejo.

“Kita mengirim surat menolak pengisian perangkat tersebut karena tidak ada manfaatnya bagi desa, bagi warga. Tetapi itu kemungkinan ada kepentingan tertentu sehingga kita menolak,” ucap Teguh Istianto perwakilan warga Desa Wangunrejo.

Teguh mengatakan, tuntutan tersebut didasari alasan yang kuat seperti Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Desa Wangunrejo sesuai Perdes Nomor 6 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa jumlah jabatan Perangkat Desa Wangunrejo yakni 8 pos. Sedangkan perangkat desa Wangunrejo untuk saat ini ada 10 orang.

Selain itu, lanjut dia, kondisi keuangan Desa Wangunrejo masih minim dan defisit sehingga tidak bisa menopang pembiayaan untuk keperluan masyarakat desa sendiri. Sehingga, dapat menambah beban desa.

“Saya sudah mengkaji lewat Perbup Nomor 35 Tahun 2023 bahwa pengisian perangkat tersebut lewat kajian dan di situ jelas. Kajian-kajian tersebut tidak tahu apakah kepala desa itu mengkaji sendiri. Harusnya kepala desa mengkaji bersama masyarakat Desa Wangunrejo. Karena itu mengenai nasib Desa Wangunrejo bukan kepentingan personal,” jelasnya.

Apabila tuntutannya tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan tetap melakukan berbagai upaya untuk mencegah pengisian perangkat desa.
“Kita berusaha sampai kapanpun, kita menolak dengan berbagai cara. Satu, kita kirim surat seperti audiensi tadi. Kalau tetap itu dijalankan nanti kita mendatangi Pak Camat. Kalau rekomendasi sampai ke Pak Pj. Kalau surat tersebut menyatakan adanya persetujuan atau mengizinkan, kita mau gugat,” kecamnya.

Teguh berharap, pengisian perangkat desa dapat ditunda hingga tiba waktu yang tepat. Selain itu, pemerintah desa juga harus melibatkan warga jika ingin mengadakan suatu program atau kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat.

“Karena yang tahu situasi Desa Wangunrejo, kalau mau memutuskan sesuatu harusnya dengan masyarakat desa, jangan memutuskan sepihak,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispermades Pati Tri Hariyama menyebutkan tuntutan yang disampaikan warga Desa Wangunrejo adalah pengisian perangkat desa di Desa Wangunrejo tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan dalam waktu dekat sehingga lebih baik mengoptimalkan program-program Desa Wangunrejo dengan sumber daya perangkat desa yang ada saat ini.

Kendati demikian, pihaknya menyatakan belum bisa menindaklanjuti tuntutan warga karena pengajuan belum sampai di Dispermades.
“Warga desa yang diwakili oleh ketua RT/RW di Desa Wangunrejo menolak untuk pengadaan perangkat desa. Alasannya ada beberapa hal tadi.

Tapi setelah kita padukan, kita cross check dengan kantor saya, ini belum sampai sini. Entah masih diproses di desa atau Pak Camat, yang lebih paham ‘kan Pak Camat dan kepala desa,” ujarnya Senin (27/5). (SETYO NUGROHO – LINGKAR)