SEMARANG, Lingkarkudus.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan bahwa koperasi di Kabupaten Kudus tidak terlibat dalam dugaan pengurangan volume minyak goreng subsidi MinyaKita. Hal ini menyusul temuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menduga adanya praktik pengurangan isi dari 1 liter menjadi 750-800 mililiter oleh beberapa pelaku usaha.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, mengatakan pengecekan telah dilakukan di Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) di Kudus sebagai tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
“Hasil pendalaman menunjukkan bahwa packing yang berada di UMKM KTN Kudus tidak sama dengan yang ditemukan Kementan di Lenteng Agung. Selain itu, produksi di UMKM KTN Kudus juga telah berhenti beroperasi sejak 2023 lalu,” ujar Arif Budiman di Semarang pada Selasa, 11 Maret 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisiantelah melakukan uji sampel terhadap 16 botol MinyaKita yang masih tersisa di gudang UMKM KTN Kudus. Hasilnya menunjukkan bahwa takaran minyak tersebut sesuai dengan standar pemerintah, yakni 1 liter per kemasan.
“UMKM KTN Kudus hanya dicatut namanya oleh distributor terkait packing. Saat pengecekan, kami sampling langsung volumenya dan hasilnya tepat 1 liter,” tambah Arif Budiman.
Dengan hasil tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng menegaskan bahwa tidak ada barang bukti yang diamankan dari UMKM KTN Kudus, karena minyak yang ditemukan berbeda dengan yang menjadi temuan Kementan di Lenteng Agung.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan bahwa kasus produsen yang melanggar aturan distribusi MinyaKita telah ditangani pihak kepolisian. Pihaknya juga telah menyegel koperasi produsen yang terbukti melanggar ketentuan.
“Sudah ditangani polisi, sudah kita segel, kita tutup. Kalau jelas melanggar, kita cek semua,” tegas Sudaryono saat kunjungan ke Pos Johar, Kota Semarang, Senin pagi, 10 Maret 2025. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarkudus.com)