Bentuk Pansus, DPRD Kudus Tindaklanjuti Ranperda Fasilitasi Ponpes hingga Ibadah Haji

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus membentuk tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah dirapatkan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus beberapa waktu lalu.

Salah satu Pansus yang dibentuk DPRD itu, untuk membahas Ranperda Tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji dan Perubahan Kedua Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diketuai oleh Aris Suliyono dari Fraksi PDI Perjuangan dan wakilnya Muhtamat dari fraksi Nasdem.

Anggota Komisi D DPRD Kudus sekaligus Wakil Ketua Pansus I Muhtamat mengungkapkan, tujuan dibentuknya pansus ini adalah untuk memberikan perhatian lebih kepada Ranperda yang tengah dibahas kelanjutannya.

“Pembentukan pansus dalam pembahasan Ranperda ini tentu haruslah didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman kepada asas keadilan dan kesinambungan,” ungkapnya.

Selain itu, pembentukan pansus guna membahas kelanjutan Ranperda. Selain itu juga dimaksudkan agar ke depannya, terkait pemerataan haji dan fasilitasi pondok pesantren mendapatkan payung hukum yang jelas.

“Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan perwakilan rakyat untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat,” sebutnya.

Pihaknya pun menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah terkait Fasilitasi Pondok Pesantren dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan sangat penting untuk menunjang kemajuan pendidikan dan pondok pesantren. Mengingat, selama ini, kewenangan tersebut menjadi urusan Pemerintah Pusat.

“Ketika kita di daerah mau memfasilitasi, tentu membutuhkan payung hukum dan Perda. Maka inilah yang akan kita jalankan,” katanya.

Ia mengakui masih banyak pondok pesantren di wilayahnya yang notabene tidak memiliki sekolah formal dan belum mendapatkan fasilitasi maupun bantuan yang sama seperti sekolah formal pada umumnya.

“Misalnya sekolah dasar, sekolah negeri, swasta bisa mendapatkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Kalau pesantren yang tidak punya sekolah, tidak bisa,” jelasnya.

Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan pondok pesantren yang belum terfasilitasi dapat terfalitasi dengan baik. Dan juga pendidikan di Kudus semakin lebih baik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Tri Erna Sulistyawati mengatakan bahwa dengan adanya payung hukum peraturan daerah, diharapkan mampu mendorong mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di pesantren, pendidikan maupun fasilitas haji.

“Agar hal tersebut bisa terlaksana, maka untuk tahapan pembentukan Ranperda secara detail akan dibahas lebih lanjut untuk nantinya disahkan sebagai perda,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)