Penulis: admin

  • Bupati Kudus Minta PDAM Tirta Muria Lirik Usaha Air Kemasan

    Bupati Kudus Minta PDAM Tirta Muria Lirik Usaha Air Kemasan

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton mengunjungi kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muria Kudus pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Kunjungan itu bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pelayanan air bersih di Kudus.

    Selain itu, Sam’ani juga meluncurkan program pengaduan pelanggan bertajuk “Curhat Muria”. Program tersebut mewajibkan setiap keluhan pelanggan diselesaikan dalam waktu 1×24 jam.

    “Walaupun sistem pengaduan sudah ada, tetapi masih kurang komunikatif. Karena itu, kita luncurkan ‘Curhat Muria’ agar keluhan pelanggan segera ditindaklanjuti,” ujar Sam’ani.

    Sam’ani juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran perusahaan daerah, termasuk mengurangi perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang tidak mendesak.

    “Program pemerintah pusat juga mewajibkan efisiensi. Maka, PDAM Tirta Muria harus menerapkannya di berbagai aspek,” tegasnya.

    Selain efisiensi, Sam’ani mengingatkan agar manajemen PDAM menjaga integritas dan transparansi demi menghindari persoalan hukum yang pernah terjadi di masa lalu.

    “Kita harus mengevaluasi agar masalah hukum sebelumnya tidak terulang. Kuncinya adalah sinergi dan integritas dalam bekerja,” kata Sam’ani.

    Bupati Kudus turut membahas rencana penyesuaian tarif air yang tertunda sejak 2018.

    Menurutnya, kebijakan itu harus dikaji secara matang dengan mempertimbangkan regulasi dan dampaknya bagi pelanggan.

    “Kita akan rapatkan kembali soal penyesuaian tarif, pastinya harus sesuai aturan,” katanya.

    Tak hanya itu, Sam’ani juga mendorong PDAM untuk mengembangkan usaha air kemasan sebagai strategi memperkuat bisnis di tengah persaingan industri air minum.

    “Air kemasan sekarang banyak diminati, PDAM harus melihat peluang ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Muria, Winarno, menyambut baik arahan Bupati Kudus.

    Ia memastikan pihaknya siap meningkatkan layanan dan menjalankan program “Curhat Muria”.

    “Alhamdulillah, Pak Bupati sudah memberi arahan. Kami akan segera menindaklanjutinya, termasuk soal efisiensi dan peningkatan layanan pelanggan,” kata Winarno.

    Ia juga melaporkan, laba bersih PDAM Tirta Muria meningkat dari Rp 4,7 miliar tahun lalu menjadi Rp 6,7 miliar tahun ini.

    Meski begitu, ia mengakui ada tantangan dari program PAMSIMAS dan BUMDes yang menyebabkan penurunan jumlah pelanggan.

    “Kami terus melakukan evaluasi jaringan pipa lama dan berencana menambah sumur baru, salah satunya di daerah Jati,” pungkas Winarno. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarkudus.com)

  • Penyaluran Tunjangan Guru ASN Diumumkan Hari Ini, Kudus Salah Satu Daerah yang Terima Apresiasi

    Penyaluran Tunjangan Guru ASN Diumumkan Hari Ini, Kudus Salah Satu Daerah yang Terima Apresiasi

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Kabupaten Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan guru. Atas respons cepat terhadap kebijakan tunjangan guru ASN, Kudus bersama Kabupaten Temanggung dan Purbalingga mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. 

    Sebagai bentuk penghargaan, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris diundang untuk menghadiri acara pengumuman penyaluran tunjangan guru ASN yang akan disampaikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. 

    Acara ini berlangsung di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025 pukul 14.00 WIB. 

    Kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan perubahan mekanisme penyaluran tunjangan guru ASN daerah. 

    Jika sebelumnya dana disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini tunjangan akan langsung dikirim dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru. 

    Kebijakan baru ini diharapkan mempercepat pencairan, memotong birokrasi yang berbelit, serta memastikan tunjangan diterima secara tepat waktu dan sasaran. 

    Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa undangan kepada Bupati Kudus diberikan karena daerah ini dinilai sangat responsif dalam mengadopsi kebijakan pendidikan nasional.

    Bupati Sam’ani menyatakan, keberpihakan Kudus terhadap guru tercermin dalam sinergi antara APBD dan kebijakan pemerintah pusat. 

    “Integrasi anggaran daerah dan pusat menjadi bukti nyata bahwa Kudus serius memperjuangkan kesejahteraan guru,” ujarnya pada Kamis(13/3).  

    Lebih lanjut, Sam’ani juga menegaskan bahwa dukungan terhadap tenaga pendidik tak hanya bagi guru ASN, tetapi juga guru swasta. 

    Salah satu janji kampanye yang sedang direalisasikan adalah Honor Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sebesar Rp1 juta per bulan. 

    “Saat ini sedang proses pembuatan Perbup dan naskah akademisnya,” ungkapnya. 

    Ia berharap, kehadirannya di acara Kemendikdasmen memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah, terutama dalam mengawal kebijakan pendidikan.

    “Semoga tunjangan guru dan program pendidikan lainnya berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkas Sam’ani.(Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarkudus.com)

  • Istitaah Kesehatan di Kudus Minta Calon Haji Batalkan Puasa, DPRD: Jangan Langgar Syariat

    Istitaah Kesehatan di Kudus Minta Calon Haji Batalkan Puasa, DPRD: Jangan Langgar Syariat

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Sejumlah calon jemaah haji (calhaj) cadangan di Kabupaten Kudus sebelumnya menyampaikan keberatan karena pelaksanaan istitaah kesehatan harus dilakukan di bulan Ramadan. Hal itu pun mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Muhtamat.

    Muhtamat menyayangkan pelaksanaan istitaah kesehatan harus mewajibkan calhaj cadangan di Kabupaten Kudus untuk membatalkan puasa. Padahal, kata dia, puasa di bulan Ramadhan merupakan hal yang wajib.

    Ia pun berharap Kementerian Agama (Kemenag) maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus bisa membuat alternatif agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bisa tetap dilakukan tanpa harus membatalkan puasa. Menurutnya, pelaksanaan istitaah kesehatan seharusnya mempertimbangkan syariat Islam.

    “Semua tidak boleh kaku, kalau bisa jangan melanggar syariat, bagaimana kalau pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji ini diatur supaya bisa dilakukan malam hari,” katanya.

    Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus terkait hal tersebut. Tujuannya adalah untuk mencari solusi agar pelaksanaan istitaah kesehatan tidak menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah puasa.

    “Nanti kita coba komunikasi dengan KBIH dan kalau perlu komunikasi dengan MUI terkait hal itu. Petugas kesehatan juga seharusnya siap dengan kondisi Ramadhan,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, dr. Andini Aridewi, menjelaskan bahwa pelaksanaan istitaah kesehatan yang dilakukan di bulan Ramadhan telah ditetapkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

    “Istitaah kesehatan bagi calhaj ini memang mengharuskan puasa 10 jam dulu, lalu makan dan dilakukan pemeriksaan lagi. Ini ada maknanya untuk memastikan kondisinya. Kalau puasa dari malam hari kan nanti paginya juga harus makan,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarkudus.com)

  • Polda Jateng Sebut Produsen MinyaKita di Kudus Dicatut Distributor

    Polda Jateng Sebut Produsen MinyaKita di Kudus Dicatut Distributor

    SEMARANG, Lingkarkudus.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan bahwa koperasi di Kabupaten Kudus tidak terlibat dalam dugaan pengurangan volume minyak goreng subsidi MinyaKita. Hal ini menyusul temuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menduga adanya praktik pengurangan isi dari 1 liter menjadi 750-800 mililiter oleh beberapa pelaku usaha.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, mengatakan pengecekan telah dilakukan di Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) di Kudus sebagai tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

    “Hasil pendalaman menunjukkan bahwa packing yang berada di UMKM KTN Kudus tidak sama dengan yang ditemukan Kementan di Lenteng Agung. Selain itu, produksi di UMKM KTN Kudus juga telah berhenti beroperasi sejak 2023 lalu,” ujar Arif Budiman di Semarang pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisiantelah melakukan uji sampel terhadap 16 botol MinyaKita yang masih tersisa di gudang UMKM KTN Kudus. Hasilnya menunjukkan bahwa takaran minyak tersebut sesuai dengan standar pemerintah, yakni 1 liter per kemasan.

    “UMKM KTN Kudus hanya dicatut namanya oleh distributor terkait packing. Saat pengecekan, kami sampling langsung volumenya dan hasilnya tepat 1 liter,” tambah Arif Budiman.

    Dengan hasil tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng menegaskan bahwa tidak ada barang bukti yang diamankan dari UMKM KTN Kudus, karena minyak yang ditemukan berbeda dengan yang menjadi temuan Kementan di Lenteng Agung.

    Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan bahwa kasus produsen yang melanggar aturan distribusi MinyaKita telah ditangani pihak kepolisian. Pihaknya juga telah menyegel koperasi produsen yang terbukti melanggar ketentuan.

    “Sudah ditangani polisi, sudah kita segel, kita tutup. Kalau jelas melanggar, kita cek semua,” tegas Sudaryono saat kunjungan ke Pos Johar, Kota Semarang, Senin pagi, 10 Maret 2025. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarkudus.com)

  • Bupati Kudus Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Atap Ambruk SDN 2 Purwosari

    Bupati Kudus Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Atap Ambruk SDN 2 Purwosari

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, meminta agar perbaikan ruang kelas di SDN 2 Purwosari yang atapnya ambruk segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama, dan proses belajar mengajar tidak boleh terganggu terlalu lama.

    “Memang kejadian ini sebuah bencana, atap kelas ambrol meskipun sudah pernah direhab pada tahun 2020. Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk segera menangani,” kata Sam’ani saat meninjau langsung kondisi SDN 2 Purwosari di Kecamatan Kota Kudus pada Minggu, 9 Maret 2025.

    Menurutnya, koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar proses perbaikan bisa cepat terealisasi. Ia juga menyebut kemungkinan penggunaan Dana Tak Terduga (TT) atau sumber anggaran lain, sambil menunggu hasil kajian teknis.

    “Nanti pakai Dana TT atau dana lainnya, kita tunggu petunjuk selanjutnya. Yang jelas, ini harus segera ditangani. Apalagi kejadian ini sudah berlangsung sejak waktu Imlek kemarin, akibat hujan deras berhari-hari,” ujar Sam’ani.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Ia berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan sekolah, termasuk melalui proses review oleh Inspektorat, tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga kualitas bangunan.

    “Kita akan perketat review, tidak hanya soal harga lelang, tapi juga spesifikasi dan mutu bangunan. Jangan sampai ada lagi kasus sekolah ambruk yang bisa membahayakan anak didik kita,” tegasnya.

    Sam’ani berharap proses perbaikan bisa segera dimulai begitu semua prosedur administrasi selesai. Ia juga meminta pihak sekolah dan Disdikpora untuk terus memantau kondisi bangunan lain agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Dalam waktu dekat, saya ingin ada solusi konkret. Jangan sampai anak-anak kita belajar dalam kondisi was-was,” tutup Sam’ani.

    Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, menyampaikan bahwa puing-puing atap kelas di SDN 2 Purwosari yang roboh sudah diamankan agar tidak mengganggu aktivitas sekolah.

    Untuk sementara, siswa kelas 5 dipindahkan ke ruang UKS, kelas 4 ke laboratorium, dan kelas 3 menggunakan perpustakaan.

    “Kami pastikan kegiatan belajar tetap berjalan meskipun harus berpindah ruang. Yang penting aman bagi anak-anak,” kata Harjuna. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarkudus.com)

  • Kepala Disnaker Kudus Tersangka Korupsi Proyek SIHT Tetap Terima Gaji ASN

    Kepala Disnaker Kudus Tersangka Korupsi Proyek SIHT Tetap Terima Gaji ASN

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memproses pemberhentian sementara Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnaker Perinkop-UKM), Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk di Kudus.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa draf surat pemberhentian sementara terhadap RKHA telah disusun dan sudah diajukan kepada Bupati Kudus pada Kamis, 6 Maret 2025.

    “Diajukan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan,” katanya di Kudus pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Putut mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Kudus terkait dengan penahanan RKHA yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek tanah uruk SIHT.

    Ia menyebut bahwa setelah surat pemberhentian sementara ditandatangani oleh Bupati Kudus sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah, yang bersangkutan masih mendapatkan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar 50 persen.

    “Gaji sebesar itu tidak termasuk tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” ujarnya.

    Untuk pengisian kekosongan jabatan Kepala Disnaker, Putut menjelaskan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt.) oleh Bupati Kudus selaku PPK daerah.

    Terkait hal itu, BKPSDM Kudus akan membuat kajian alternatif untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus karena pejabat sebelumnya menghadapi masalah hukum.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan bahwa PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara.

    Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan dua tersangka baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi SIHT pada Selasa, 4 Maret 2025. Dugaan korupsi tersebut terkait paket pekerjaan tanah uruk dengan nilai kontrak Rp 9,16 miliar.

    Kedua tersangka baru tersebut adalah RKHA selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Disnaker Perinkop-UKM serta SK yang merupakan kontraktor yang menerima paket pekerjaan ternyata memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

    Dua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan adalah HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus. (Lingkar Network | Anta – Lingkarkudus.com)

  • Panen Raya, Produksi Gabah di Kudus Diprediksi Surplus 100 Ton

    Panen Raya, Produksi Gabah di Kudus Diprediksi Surplus 100 Ton

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Musim tanam (MT) 1 di Kabupaten Kudus saat ini sudah memasuki masa panen raya. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menargetkan, MT 1 kali ini bisa mendongkrak swasembada pangan di wilayah setempat.

    Bahkan, Sam’ani menyebut bahwa hasil panen raya di Kabupaten Kudus kali ini diperkirakan mengalami surplus lebih dari 100 ton gabah.

    “Kabupaten Kudus bisa swasembada pangan berkat para petani. Jenengan (Anda) semua adalah pahlawan pangan. Insyaallah target swasembada pangan bisa terpenuhi,” ucap Sam’ani saat menghadiri panen raya perdana MT 1 sekaligus menemui Kelompok Tani (Poktan) Sabar Subur di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, paad Kamis, 6 Maret 2025.

    Ia mengatakan bahwa hasil panen para petani pada MT 1 ini akan diserap oleh Bulog sebanyak 10 persen. Pihaknya meminta dinas terkait benar-benar menghitung hasil panen Kabupaten Kudus, termasuk yang telah dikulak ke wilayah lain.

    “Alhamdulillah hasil panen diperkirakan surplus. Nanti 10 persen diserap Bulog. Mohon dinas terkait dihitung lagi hasil panen murni Kabupaten Kudus,” katanya.

    Sam’ani yang datang bersama Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, menuturkan panen raya di Kecamatan Mejobo ini merupakan lanjutan dari panen di daerah Undaan dan Kaliwungu. Nantinya, panen raya akan berlanjut di wilayah Jekulo.

    Petani juga diminta untuk mempertimbangkan komoditas yang ditanam setiap masa panen. Biasanya, dari masa tanam 1 sampai masa tanam 3, sirkulasi bibit penyakit masih jalan. Oleh karena itu, Sam’ani menyarankan masa tanam 3 menanam palawija.

    “Biasanya masa tanam 1 sampai masa tanam 3 sirkulasi bibit penyakit masih jalan. Bisanya diputus masa tanam ketiga dengan palawija,” paparnya.

    Lebih lanjut, Bupati Kutus itu juga mendorong petani untuk memodernisasi pertanian menggunakan alat-alat pertanian modern seperti combine harvester, alat tanam, dan drone. Menurutnya, dengan adanya modernisasi pertanian, hasil panen lebih terukur dan cepat.

    “Satu kotak lahan pertanian bisa menghasilkan satu setengah ton gabah. Selain itu, alat pertanian modern menjadi solusi atas keterbatasan tenaga kerja di sektor pertanian dan efektifitas menanam,” terangnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarkudus.com)

  • Kepala Disnaker Kudus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SIHT

    Kepala Disnaker Kudus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SIHT

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnaker Perinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro, mengumumkan penetapan tersangka Rini bersama seorang tersangka lainnya berinisial SK pada Selasa sore, 4 Maret 2025.

    Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus selama 20 hari ke depan.

    “Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti,” ujar Henriyadi.

    RKHA diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan SIHT.

    Ia disebut tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan PPK.

    Sementara itu, tersangka SK diduga melawan hukum dengan menerima dan memborongkan pekerjaan secara tidak sah.

    Akibatnya, pelaksanaan proyek tanah uruk atau tanah padas di SIHT Kudus tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

    Henriyadi menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidair, mereka juga disangkakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU serupa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Henriyadi menegaskan, dengan penetapan RKHA dan SK, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Sebelumnya, pada 19 Desember 2024, Kejari Kudus telah menahan HY selaku konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana proyek.

    Kejari Kudus telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk pegawai Disnaker Perinkop-UKM, Pemkab Kudus, serta sejumlah ahli.

    Henriyadi berharap, berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul Fitri tahun ini.

    “Kemungkinan adanya tersangka baru bergantung pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nanti,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarkudus.com)

  • Tak Terdampak Pailit, Pabrik Tekstil Sritex Group di Kudus Tetap Beroperasi

    Tak Terdampak Pailit, Pabrik Tekstil Sritex Group di Kudus Tetap Beroperasi

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah dinyatakan pailit dan tutup permanen per 1 Maret 2025. Akan tetapi, PT Sari Warna Asli di Kabupaten Kudus yang merupakan bagian dari Sritex Group hingga kini masih tetap beroperasi.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Agus Juanto.

    Agus mengatakan bahwa PT Sari Warna Asli yang berlokasi di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, itu hingga saat ini masih banyak menerima pesanan bahkan dari luar negeri.

    “PT Sari Warna Asli ini ramai, banyak order dari buyer luar negeri,” ungkapnya di Kudus pada Selasa, 4 Maret 2025.

    Agus menegaskan, kasus pailit dan bangkrutnya Sritex tidak berpengaruh terhadap perusahaan PT Sari Warna Asli.

    “Tidak terdampak, ada pemilik Sritex yang tanam saham tapi tidak mayoritas. Jadi dari awal tidak untuk Sritex, ada di luarnya,” jelasnya.

    Agus mengatakan bahwa PT Sari Warna Asli tidak menggarap pesanan dari Sritex, melainkan memiliki pangsa pasar sendiri. Sehingga, PT Sari Warna Asli tidak ikut terdampak pailit dan bangkrutnya pabrik tekstil raksasa di Indonesia tersebut.

    Ia menyebut, sekitar 800 karyawan di perusahaan tersebut masih tetap bekerja seperti biasanya.

    “Para pegawai masih berangkat seperti biasa, tidak terkena dampaknya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, ribuan pekerja PT Sritex telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena bangkrutnya perusahaan tersebut.

    Hal itu pun mendapat perhatian banyak pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga pemerintah pusat. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarkudus.com)

  • Bupati Kudus Pastikan Harga Komoditas Sembako di Pasar Masih Terkendali

    Bupati Kudus Pastikan Harga Komoditas Sembako di Pasar Masih Terkendali

    KUDUS, Lingkarkudus.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengunjungi Pasar Bitingan untuk memantau harga komoditas di bulan Ramadhan, Sabtu, 2 Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi fluktuasi harga dan inflasi di Kabupaten Kudus.

    “Alhamdulillah, memang ada kenaikan beberapa komoditas, terutama bahan pokok, tapi masih dalam batas wajar,” kata Sam’ani.

    Menurutnya, kenaikan harga bahan pokok di awal Ramadan merupakan tren tahunan yang biasa terjadi. 

    “Biasanya setelah satu minggu harga kembali turun. Nanti satu minggu menjelang Idulfitri, harga daging dan ayam yang akan mengalami kenaikan,” jelasnya.

    Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas harga. 

    “Saya bersama Bu Bellinda akan bergerak cepat dalam pengendalian inflasi dan pengembangan ekonomi, supaya masyarakat tetap bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang wajar,” katanya.

    Dia menambahkan, untuk menjaga stabilitas harga, Pemkab Kudus telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. 

    “Pertama, kita cek harga secara langsung. Kedua, kita lakukan operasi pasar. Ketiga, kita berkoordinasi dengan kabupaten lain yang memiliki stok lebih agar bisa disalurkan ke sini. Dengan cara ini, pasokan barang akan tetap terjaga dan harga tidak melonjak tajam,” paparnya

    Selain melakukan pantauan harga, ia juga mendapat masukan dari pedagang bahwa kondisi pasar tradisional saat ini mulai sepi pengunjung.

    “Ada keluhan dari pedagang bahwa pasar agak sepi, mungkin karena banyak masyarakat yang beralih ke belanja online. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk melakukan penataan agar pedagang tetap bisa berjualan dengan baik,” tambahnya.

    Plt. Sekretaris Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayitno memaparkan hasil pemantauan harga komoditas di pasar. Ia menyebutkan, harga telur per kilogram saat ini sekitar Rp28.000-Rp29.000, naik sekitar Rp1.000 dari sebelumnya.

    Sementara itu, harga bawang putih berada di kisaran Rp47.000-Rp48.000 per kilogram, naik sekitar Rp 1.000 dari harga pekan lalu. Kemudian, untuk cabai merah ada kenaikan cukup signifikan. 

    “Harga cabai merah dari Rp35.000 menjadi Rp50.000 per kilogram. Kenaikan ini disebabkan oleh faktor cuaca, karena musim hujan membuat tanaman cabai rentan terkena penyakit,” ungkapnya.

    Terkait harga beras, Imam Prayitno menyebutkan masih dalam kondisi stabil, meskipun bervariasi tergantung jenisnya.

    “Jenis mentik saat ini sekitar Rp17.500 per kilogram,” sebutnya.(Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Lingkarkudus.com)