Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kudus Bahas Enam Rancangan Peraturan Daerah

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Umum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas usul enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa.

Agenda tersebut diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus pada Senin, 13 Mei 2024.

Kegiatan rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Tri Erna Sulistyawati. Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kudus pun turut hadir dalam agenda rapat tersebut.

Tri Erna Sulistyawati menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pokok-pokok penjelasan dari Bapemperda terkait enam Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Kudus.

“Enam Ranperda prakarsa ini merupakan hasil usulan dari masing-masing fraksi dan komisi di DPRD Kabupaten Kudus yang sudah didiskusikan oleh Bapemperda dan menjadi skala prioritas,” paparnya.

Ia menerangkan, enam Ranperda prakarsa atau inisiatif DPRD Kabupaten Kudus yang pertama yaitu Ranperda tentang keterbukaan informasi. Ranperda ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah.

“Tujuan adanya Ranperda ini di antaranya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik yaitu keterbukaan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertaggungjawabkan. Selain itu juga bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik,” jelasnya.

Selanjutnya, Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan pasar rakyat. Pasalnya, pasar rakyat memiliki fungsi strategis sebagai simpul kekuatan ekonomi lokal.

“Ranperda ini perlu disusun karena pasar rakyat sebagai pemberi kontribusi terhadap perekonomian daerah, diperlukan regulasi perlindungan dan pengembangannya,” katanya

Kemudian, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi.

Ranperda ini diperlukan karena usaha mikro dan koperasi dinilai memiliki potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan memajukan pembangunan.

“Sehingga diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam memberdayakan usaha mikro dan koperasi supaya mampu mewujudkan peran secara optimal,” imbuhnya.

Lalu, Ranperda tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum. Ranperda ini diperlukan sebagai upaya memberikan rasa aman, nyaman, serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan. Maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan pemukiman, perlu menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang memadai.

“Tujuannya juga bisa memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas sosial atau umum baik bagi warga pemilik perumahan, pemerintah, maupun pengembang,” terangnya.

Kemudian, Ranperda fasilitasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Fungsinya yaitu guna memfasilitasi kekayaaan intelektual yang merupakan bagian tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kudus.

Terakhir yaitu Ranperda penataan dan pengelolaan parkir yang salah satu tujuannya yaitu terwujudnya tertib lalu lintas dan angkutan jalan.

“Selain itu juga bisa mewujudkan penataan dan pengelolaan pelayanan parkir yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)