Dongkrak PAD, Pemkab Kudus Resmi Terapkan Sistem Pembayaran Parkir Non Tunai

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus meluncurkan layanan SIP (Sistem Informasi Pembayaran) Parkir pada Kamis, 26 Oktober 2023 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kota. Dinas Perhubungan secara resmi menerapkan sistem parkir non tunai melalui layanan SIP Parkir di lima ruas jalan.

Penerapan ini baru diujicobakan di sekitar Kecamatan Kota Kudus. Di antaranya yaitu di Jalan Veteran (depan Toko CMC), Jalan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus (depan Masjid Agung Kudus), Jalan Ahmad Yani (depan Toko Surya), serta Jalan Sunan Kudus (depan Batik Sabrina dan depan BRI KCP Menara Kudus).

Setiap ruas jalan yang menggunakan layanan SIP Parkir sudah memiliki barcode pembayaran masing-masing. Hal ini karena setiap barcode sudah terdata sesuai dengan petugas parkir yang bertugas di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto menyampaikan, pihaknya optimis layanan SIP Parkir ini mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah setempat. Ia menjelaskan, ini merupakan layanan baru berupa program pembayaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum melalui transaksi non-tunai.

“Kami optimis dengan adanya layanan ini target pendapatan parkir itu bisa terpenuhi,” ucap Catur.

Menurut Catur, SIP Parkir dengan transaksi non-tunai ini adalah hal baru di Kabupaten Kudus yang bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran. Program ini akan dievaluasi setelah satu minggu berjalan, dan diharapkan nantinya akan memudahkan pengguna parkir dengan opsi pembayaran non-tunai.

“Kami berencana untuk mengevaluasi program ini setelah satu minggu berjalan, dan harapannya adalah ini bisa mengurangi potensi kebocoran pendapatan,” ujarnya.

Tarif parkir yang ditetapkan yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Penetapan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kudus tentang parkir.

Berdasarkan Perda tersebut, petugas parkir harus menyetorkan sedikitnya Rp 10.000 pendapatan parkir ke pemerintah daerah.  

“Petugas parkir itu sudah tanda tangan kontrak dengan kami. Sementara ini memang sistemnya masih menggunakan aturan dari Perda yang lama,” sebutnya.

Ia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Perda baru terkait sistem perparkiran. Perda parkir yang baru ini masih dibahas oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus.

“Perda yang baru ini sedang diproses oleh BPPKAD. Kemungkinan nanti ada pembagian antara juru parkir berapa dan untuk pemerintah daerah berapa,” imbuhnya.

Catur berharap, layanan ini ke depannya bisa ditingkatkan lagi. Terutama terkait sistem pembayarannya yang lebih bervariatif, seperti menggunakan e-money.

 “Ini kita sambil jalan penerapannya nanti kita evaluasi. Karena penerapannya kan juga tidak mudah,” tuturnya.

Pihaknya mengaku akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini supaya masyarakat tahu bahwa di Kabupaten Kudus sudah ada sistem pembayaran parkir non-tunai.

Dinas Perhubungan menargetkan, dengan adanya layanan SIP Parkir ini pendapatan parkir daerah bisa naik sekira 10 persen. Diketahui, target pendapatan parkir tahun 2023 ini yaitu sekira Rp 2,1 miliar.

“Kita nanti rutin evaluasi untuk melihat peningkatannya berapa persen, syukur-syukur bisa 10 sampai 20 persen. Kita juga harapkan ke depannya semua parkir di Kudus bisa menggunakan layanan SIP Parkir non-tunai ini,” harapnya.

Digitalisasi Optimalkan Pendapatan Daerah

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan turut mengapresiasi adanya program inovasi dari Dishub ini. Menurutnya, program ini merupakan bentuk digitalisasi dari sistem pelayanan pemerintah yang dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Program ini sangat baik, ini sebagai bentuk digitalisasi juga,” ucap Bergas.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti yang datang langsung dalam peluncuran SIP Parkir ini juga menilai layanan tersebut sangat memudahkan. Apalagi, dirinya sudah mencoba langsung menggunakan layanan sistem parkir non tunai ini.

“Ini tentunya bisa mengurangi kebocoran. Lalu menambah kenyamanan bagi para pengguna parkir dan bisa berkontribusi lebih ke PAD,” ujar Revlisianto.

Pihaknya berharap, layanan ini bisa tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Kemudian, dirinya juga akan rutin melakukan evaluasi terhadap layanan SIP Parkir tersebut.

“Nanti kita akan adakan evaluasi untuk menilai apakah layanan ini memang bisa meningkatkan PAD. Kita lihat juga nanti kenaikannya bisa berapa persen,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, layanan SIP Parkir ini juga harapannya bisa diterapkan di lebih banyak ruas jalan yang ada di Kabupaten Kudus. Hal ini agar digitalisasi parkir bisa semakin maksimal.

“Saat ini layanan SIP Parkir memang baru ada di lima ruas jalan. Harapannya bisa menambah ke ruas-ruas jalan lain hingga ke semuanya sudah bisa pakai layanan SIP Parkir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Revlisianto menekankan pentingnya melayani pengguna layanan parkir dengan ramah, mengingat juru parkir adalah wajah Kabupaten Kudus, terutama saat menerima pengunjung dari luar kota. Ia juga menegaskan bahwa semua tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan mematuhi prinsip akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan keuangan.

“Mengingat bahwa para juru parkir adalah wajah utama Kabupaten Kudus di mata pengunjung dari luar kota, kami memastikan bahwa pelayanan ramah dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan menjadi landasan utama kami,” pesannya.

Dirinya juga meminta dukungan dan pendampingan dari Dinas Perhubungan dalam menerapkan program ini, terutama terkait penerapan transaksi non-tunai menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran. “Kami meminta dukungan dan pendampingan penuh dari Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan program transaksi non-tunai ini,” imbuhnya.(Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)

Dongkrak PAD, Pemkab Kudus Resmi Terapkan Sistem Pembayaran Parkir Non Tunai 7