Warga Kudus Siap Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

KUDUS, Lingkarjateng.idMasyarakat di Kabupaten Kudus mengaku siap mendukung pemberantasan rokok ilegal. Apalagi, rokok ilegal ini sangat merugikan pendapatan negara.

Untuk diketahui, masyarakat yang terbukti melakukan peredaran rokok ilegal bisa dikenakan Undang -Undang Cukai Nomor 39 tahun 2017. Ancaman pidananya yaitu paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.

Warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Masturi, mengatakan bahwa dirinya siap membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus serta Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk memberantas rokok ilegal. Hal ini disampaikannya usai mengikuti sosialisasi peraturan perundangan-undangan bidang cukai yang diadakan di Balai Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kamis (3/11).

“Kami siap untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal karena merugikan pendapatan negara,” ucapnya, usai mengikuti sosialisasi peraturan perundangan-undangan bidang cukai yang diadakan di Balai Desa Jurang pada Kamis, 3 November 2022.

Dirinya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai tersebut. Menurutnya, masyarakat jadi bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal.

“Saya salut dengan kegiatan yang diadakan oleh Pemkab Kudus dan Kantor Bea Cukai ini. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat jadi mendapat pencerahan terkait rokok ilegal,” terangnya.

Dia mengatakan, masih banyak beredar rokok putihan yang tidak jelas. Sehingga, melalui kegiatan ini masyarakat jadi bisa ikut serta melaporkan jika menemukan adanya rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

“Saya salut dengan adanya kegiatan ini karena masyarakat jadi dapat pencerahan. Karena sekarang banyak rokok putihan yang jelas pajaknya tidak masuk ke negara. Kami semua jadi bisa ikut membantu memberantas rokok ilegal itu,” ungkapnya.

Selain tahu ciri-ciri rokok ilegal, melalui kegiatan ini masyarakat bisa memahami tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia pun memberikan usulan kepada Bupati Kudus HM Hartopo untuk bisa meningkatkan pendapatan DBHCHT bagi Kabupaten Kudus.

“Kalau bisa Kudus dapat tambahan 1 persen bagian dari total dana cukai yang diterima negara,” ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya tambahan anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Pasalnya, bantuan tersebut bisa digunakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Saya tahu presentase DBHCHT di Kudus memang sedikit karena hasil tembakaunya tidak dari sini. Tapi kalau kita bisa mendapat tambahan bagi hasil dari DBHCHT, saya yakin ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menjawab usulan dari Masturi tersebut. Ia mengaku, dirinya dan Ketua DPRD Kudus Masan berencana menemui Kementerian Keuangan untuk meminta tambahan anggaran DBHCHT bagi Kota Kretek.

“Kita rencananya ingin minta tambahan anggaran DBHCHT setidaknya satu persen. Dan ini harapannya bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)