Sengketa IMB The Sato Hotel, Pemkab Kudus Ajukan Banding Lagi

KUDUS, Lingkarjateng.id Majelis Hakim PTUN Semarang menyatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas The Sato Hotel melalui putusan bernomor 57/G/2022/PTUN harus dibatalkan.

Dalam perkara yang telah diputuskan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah menerbitkan IMB The Sato Hotel bertanggal 29 Maret 2022 dinyatakan kalah dan harus membatalkan izin tersebut.

Keputusan majelis hakim itu merupakan gugatan dari warga Kudus yakni Benny Gunawan Ongkowidjojo. Dirinya merupakan salah satu warga setempat yang merasa dirugikan dengan adanya pembangunan The Sato Hotel.

Diketahui, ini merupakan kekalahan kedua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus atas IMB hotel tersebut. Sebelumnya, warga lainnya yakni Beni Djunaedi juga memenangkan gugatan atas IMB The Sato Hotel yang diterbitkan DPMPTSP pada tahun 2017.

Akan tetapi, menurut Kuasa Hukum DPMPTSP Kudus, Adi Susatyo, gugatan tersebut dinilai salah alamat. Ia mengatakan, pihak yang digugat dalam gugatan tersebut tidak tepat.

“Kami menilai penggugat itu dalam gugatannya salah alamat dalam hal ini salah person tentang siapa yang digugat. Karena penerbitan IMB itu ‘kan dilakukan melalui mandat yakni dari Bupati Kudus kepada Kepala DPMPTSP. Kalau mandat itu artinya, ya, yang tanggungjawab maupun tanggung gugat itu masih kepada Bupati dan bukan kepala dinas,” ujar Adi Susatyo yang juga Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus.

Pihaknya saat ini telah menyusun memori banding untuk menanggapi kekalahan dalam gugatan tersebut. Memori banding tersebut pun telah diajukan ke PTUN Surabaya melalui e-court pada tanggal 26 Desember 2022 lalu.

Ia menambahkan, latar belakang banding kedua adalah dalam pertimbangan hakim itu setelah adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurut hakim, katanya, IMB tidak ada tapi yang ada adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Namun demikian, meskipun ada PP 16 tapi belum seratus persen PBG itu bisa dilaksanakan, IMB masih bisa dilaksanakan di pemerintah kabupaten/kota. Ini berdasarkan SE empat menteri yang menjelaskan bahwa Pemkab masih bisa melaksanakan IMB paling lambat hingga bulan Januari 2024, sehingga masih ada waktu satu tahun,” jelasnya.

Saat ini, Pemkab Kudus sedang menyusun Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ranperda ini disebut akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 nanti.

“Sehingga efektif nanti pada tahun 2024 PBG sudah dapat dilaksanakan di Kudus, sehingga pas waktunya dengan berakhirnya pemeberlakuan IMB,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)