Peserta JKN Capai 95,34 Persen, Pemkab Kudus Terima Penghargaan UHC

KUDUS, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendapatkan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan. Penghargaan ini berhasil diraih lantaran kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) di Kudus sudah mencapai angka 95,34 persen.

Bupati Kudus, HM Hartopo menerima penghargaan ini secara langsung dari Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun di Pendopo Kabupaten Kudus pada Rabu, 21 September 2022. Selain menerima penghargaan, Pemkab Kudus dan BPJS Kesehatan juga mendeklarasikan tentang optimalisasi UHC.

“Terima kasih atas penghargaan dari BPJS, ini jadi motivasi kita bersama. Pemkab Kudus akan berkomitmen mengoptimalkan akses layanan kesehatan masyarakat,” ucap Bupati Kudus.

Ia mengatakan, penghargaan UHC dapat diraih karena Kabupaten Kudus dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap kualitas kesehatan terhadap masyarakatnya. Dirinya pun berkomitmen akan terus meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, penghargaan ini tak lepas dari peran serta dan dukungan dari berbagai pihak, antara lain instansi vertikal maupun pihak swasta. Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan meningkatkan capaian yang lebih tinggi.

“Saya harap capaian tersebut dapat terus kita tingkatkan. UHC ini wujud peran serta masyarakat dan semua yang terkait, mudah mudahan dalam deklarasi ini pemerintah daerah sampai desa dapat mengakomodir peningkatan target 98 persen bahkan lebih di tahun 2023,” ungkapnya.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun menyampaikan bahwa pemerintah daerah memegang peranan signifikan dalam peningkatan jumlah kepesertaan JKN. Contohnya di Kabupaten Kudus yang sukses mencapai UHC berkat kepedulian kepala daerah untuk menjamin kesehatan masyarakat.

“UHC penting sebagai kepedulian Pemda agar seluruh masyarakat terlindungi kesehatannya,” katanya.

Deklarasi optimalisasi pelaksanaan program JKN di Kabupaten Kudus ini juga dibarengi dengan program non cut off. Yaitu,  apabila pemerintah daerah mendaftarkan masyarakat sebagai peserta JKN maka dapat langsung aktif dan bisa mengakses layanan kesehatan.

Non cut off ini ketika pemda mendaftarkan masyarakat sebagai peserta JKN, maka bisa langsung aktif, tidak harus menunggu empat belas hari. Jadi yang butuh layanan kesehatan langsung terlindungi,” jelasnya.

Sebagai apresiasi dalam tercapainya UHC di Kudus, pihaknya sebagai penyelenggara JKN berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas layanan. Dirinya juga memastikan akses layanan JKN dapat semakin mudah dengan inovasi-inovasi yang terus berkembang.

“Sudah menjadi PR kita semua untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh peserta JKN agar mendapat kemudahan mendapat layanan kesehatan yang menjadi prioritas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)